Tak Hanya Jalan Cisantana, Tanah Bermasalah Lantaran Ada Sertifikat Produk ATR-BPN Juga Dialami Saman, Ingat Kasusnya?
Kuningan News - Mencuatnya kasus tanah jalan Puncak-Cisantana yang tercantum di sertifikat pribadi warga, bukanlah satu-satunya kasus yang melibatkan produk ATR-BPN.
Khusus Cisantana, entah itu jalan umum yang menyerobot tanah warga atau justru warga yang memasukan jalan ke sertifikat pribadi, dokumen resminya diproses oleh ATR/BPN. Dimana sertifikat teranyar keluar tahun 2022, jalan sudah existing.
Sertifikat tanah sebagai produk hukum kepemilikan tanah dikeluarkan lembaga resmi negara (ATR-BPN), ternyata bisa juga salah dan keliru.
Di Kabupaten Kuningan, kasus seperti itu pernah dialami Saman, warga Sindangbarang Kecamatan Jalaksana yang punya tanah seluas 2.845 meter di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya.
Kasusnya cukup pelik. Saman merupakan pembeli tanah pada tahun 2014, yang kini lokasi tanahnya berada di pinggir Jalan Baru Lingkar Timur (tak jauh dari perempatan).
Selama tanah itu dimilikinya, ia membayar pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT. Namun ia kemudian kaget, karena tahun 2017 tiba-tiba tanahnya disertifikatkan oleh orang lain. Sertifikatnya resmi, produk dari ATR-BPN.
Perjuangan Saman sangat berat. Ia merebut kembali lahannya dengan jalur hukum yang tersedia. Mulai dari Pengadilan Negri, dibanding ke Pengadilan Tinggi, bahkan dikasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah bertahun-tahun berperkara di Pengadilan, putusan MA memenangkan Saman. Produk ATR/BPN Kuningan berupa sertifikat tanah, dinyatakan batal. Hak milik kembali ke Saman yang saat itu berpegangan pada SPPT.
Kasus ini pernah ditulis pada tahun 2023 lalu. Namun teranyar, pada pertengahan April 2025 kemarin, dilakukan eksekusi lahan. Hal itu disampaikan pihak pendamping korban. (KN-7)