APK Belum Terlihat, KPU Kuningan Akan Distribusi Kapan? - Kuningan News

Rabu, 30 Oktober 2024

APK Belum Terlihat, KPU Kuningan Akan Distribusi Kapan?

 

Kuningan News - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 25 September 2024. Namun, hingga saat ini, alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Kuningan belum tampak di lapangan. Situasi ini memicu pertanyaan besar dari lembaga pemantau pemilu, DEEP (Democracy And Electoral Empowerment Partnership) Kabupaten Kuningan.

Koordinator DEEP Kuningan, O. Mujahidin, mengkritik kinerja KPU Kuningan yang dinilai lambat dalam menyediakan APK. Masa kampanye telah berjalan selama 35 hari dan hanya menyisakan waktu 24 hari hingga 23 November 2024.

“Berdasarkan pemantauan kami, belum terlihat adanya APK pasangan calon (Paslon) yang disediakan KPU, padahal ini penting agar masyarakat memahami visi dan misi Paslon,” tegasnya, Rabu (30/10/2024).

OM Pecoy, sapaan akrab O. Mujahidin, menjelaskan penyediaan APK merupakan kewajiban KPU sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye. Aturan tersebut didukung oleh Keputusan KPU RI Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

Ia menambahkan, tanpa APK, publik akan kesulitan mengenali calon-calon pemimpin mereka. Sisa waktu kampanye yang hanya 24 hari, OM Pecoy merasa tidak ada kejelasan kapan APK akan didistribusikan ke tiap kecamatan.

“Hingga saat ini, APK belum terlihat di kecamatan-kecamatan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah APK tersebut belum dibuat atau bagaimana, dan berapa anggarannya?” tanyanya.

Menurut Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1699 tahun 2024, demikian lanjutnya, telah ditetapkan jenis dan jumlah APK serta bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kuningan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Asep Budi Hartono pada 24 September 2024. Sehingga, pelaksanaan teknis seharusnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

Jenis dan spesifikasi APK yang akan disediakan untuk Pilkada 2024 mencakup beberapa media, seperti selebaran (80.000 lembar per Paslon), brosur (80.000 lembar per Paslon), pamflet (80.000 lembar per Paslon), serta poster, baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan jumlah tertentu di setiap kecamatan. Pihak DEEP berharap KPU Kuningan segera melakukan distribusi sesuai aturan.

OM Pecoy menegaskan, KPU Kuningan seharusnya segera mendistribusikan APK sesuai keputusan yang berlaku. Ia khawatir, jika distribusi terlambat, kampanye bisa selesai tanpa kehadiran APK yang seharusnya.

“Jangan sampai kampanye berakhir, baru APK muncul di lapangan. Kan itu lucu,” pungkasnya. (KN-9)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda