Langsung ke konten utama

Benarkah Kekerasan Seksual Semata Urusan Moral Pribadi?

Mural stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Kuningan News - Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dua pelakunya merupakan kakak beradik. Menurut informasi yang reporter Kuningan News dapatkan dari warga sekitar lokasi kejadian, pelaku adalah anak dari seorang pemuka agama yang dihormati di lingkungannya.

Berdasarkan informasi yang reporter dapatkan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pada tahun 2022 terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah ditangani, 18 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Konselor UPTD PPA Indah Wulansari menegaskan bahwa latar belakang pelaku kekerasan seksual tidak ada kaitannya dengan tindak kekerasan yang dilakukannya. Pada kasus terakhir misalnya, pelaku merupakan anak seorang pemuka agama dan tempat terjadinya kekerasan berada di tempat belajar agama. Menurut Indah, hal tersebut tidak ada kaitannya.

"Hal seperti itu (kekerasan seksual) kembali lagi ke personalnya ya, pribadi. Terus adanya kesempatan," kata Indah kepada reporter Kuningan News saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (18/8/2022).

Kekerasan seksual menurutnya bisa dilakukan oleh siapa saja dari latar belakang apa saja, semuanya tergantung kepada moral pribadi masing-masing.

"Itu masalah pribadi, tidak membawa tempat ngajinya. Kalo memang akhlaknya kuat ya mungkin tidak terjadi kan ya. Yang anak guru ngaji, yang didikan pesantren segala macem, kalo memang ada dorongan ya mau tidak mau. Keimanan (masing-masing) kembalinya," kata Indah.

Pandangan seperti ini juga dikonfirmasi oleh Kepala UPTD PPA dr. Yanuar Firdaus. Sepakat dengan Indah, menurutnya kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun selagi ada kesempatan.

"Dari zaman dulu sampe sekarang ada baik buruk, hitam putih. Jadi untuk kasus-kasus seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kemungkinan terjadi selalu ada, selagi ada peluang dan niat," kata dr. Yanuar saat diwawancarai secara bersamaan di kantornya, Kamis (18/8/2022).

Akar dari Kekerasan Seksual adalah Ketimpangan Relasi Kuasa

Dea Safira, penulis isu-isu feminisme, mengatakan kekerasan seksual bukan semata-mata moral pribadi. Jadi, ada kaitannya dengan latar belakang pelaku. Misalnya, pelaku yang merupakan anak seorang pemuka agama, memanfaatkan status atau kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual selalu terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

"Kekerasan seksual bukan semata-mata urusan moral pribadi. Ada budaya-budaya yang melanggengkan itu terjadi. Awalnya memang dari relasi kuasa yang timpang," jelas Dea saat dihubungi pada Senin (22/8/2022).

"Dengan menunjukkan kekuasaannya, ia (pelaku) memaksakan seseorang, ia melakukan kekerasan seksual," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh penulis isu-isu feminisme lain, Kalis Mardiasih, ketika mengomentari kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren-pesantren. Menurut Kalis, kasus kekerasan seksual di pesantren adalah bukti yang sangat jelas bahwa akar dari kekerasan seksual adalah ketimpangan relasi kuasa.

"Ini bukti relasi kuasa dari pemimpin pesantren yang dianggap suci dan relasi ekonomi yang menghidupkan masyarakat sekitar. Ini yang mengakibatkan korban posisinya semakin rentan dan tidak dipercaya," katanya, dilansir dari Tirto

Kekerasan seksual bukanlah perkara nafsu seksual. Seks hanyalah alat untuk melakukan kekerasan seksual, pelaku memaksakan kuasa yang dimilikinya untuk membuat korban tidak berdaya. Seperti yang ditulis oleh Jill Filipovic dalam artikelnya di The Guardian.

Jill Filipovic menunjukkan di dalam masyarakat dengan posisi perempuan sebagai warga negara kelas dua, ketika tubuh perempuan dipolitisasi (baca: diatur harus bagaimana), dan mengasumsikan bahwa kuasa laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, kekerasan seksual marak terjadi. Dari relasi kuasa yang tidak setara inilah, muncul kekerasan seksual.  (Tri Asep)

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Siang Ini Ada Pemadaman Listrik Di Kuningan, Cek Lokasinya Disini!

  Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada hari Selasa (28/10/2025), dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain sebagian wilayah Desa  Cinagara, Desa Mekarsari, Desa Cipakem, Desa Galaherang, Desa Garahaji dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang menggunakan genset agar memisahkan i...

Siang Ini Ada Pemadaman Listrik Di Kuningan, Cek Lokasinya Disini!

  Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada hari Rabu (22/10/2025), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain sebagian wilayah Desa Linggajaya, Margacina, Segong, Karangkancana, Kaduagung, Jabranti, dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang menggunakan genset agar memisahkan instalasi gen...

Grooming Class dan Kelas Desain Jadi Dua Acara Penting Dalam Rangkaian Dies Natalis IMK ke-32

  Kuningan News  - Dalam rangka Dies Natalis IMK ke-32, IMK Wilayah Cirebon menggelar kegiatan Grooming Class dan Kelas Desain yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025). Acara ini diselenggarakan di Lantai 2 Sekretariat IMK Wilayah Cirebon yang berlokasi di Perumahan Puri Taman Sari Blok C No. 24, Karyamulya, Kesambi, Cirebon. Grooming Class menghadirkan pemateri M. Ragil Arraqiib, yang merupakan Juara 2 Nokka Kabupaten Cirebon, dan Natia, Duta Inspirasi Jawa Barat Batch 15 by Kemenpora. Dalam sesi ini, mereka menjelaskan pentingnya mengaktifkan B3 yang mencakup Brain, Beauty, dan Behavior dalam kehidupan sehari-hari. “Beauty berkaitan dengan merawat penampilan dan menambah pesona, sedangkan Brain berhubungan dengan peningkatan kecerdasan dan gaya berprestasi. Sementara itu, Behavior mencakup etika dan karisma yang memukau,” tutur Ragil dalam materinya. Selain itu, aspek personal branding dan cara berpakaian juga menjadi bagian dari pembahasan. Peserta diajak untuk memahami bag...

Antara Data dan Persepsi: Saat Ketua DPRD Kuningan Ragukan Angka BPS, PSI Angkat Suara

  Kuningan News – Ketika Badan Pusat Statistik (BPS) Kuningan merilis data pertumbuhan ekonomi daerah yang menembus dua digit, mencapai 10,42 persen pada Triwulan II tahun 2025, banyak yang bersyukur. Namun, pernyataan mengejutkan justru datang dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang menilai bahwa data tersebut “tidak sejalan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat di bawah”. Pernyataan seperti ini jelas mengundang pertanyaan: Apakah data resmi negara kini kalah oleh persepsi pribadi? Padahal, BPS bukan lembaga politik. Mereka bekerja berdasarkan metodologi ilmiah yang baku dan diakui nasional. Data yang mereka rilis bukan hasil tafsir, bukan pula pesanan. Semua berbasis pada penghitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), mencakup sektor pertanian, perdagangan, industri, jasa, hingga pariwisata. Dan faktanya, data BPS Kuningan menunjukkan tren positif. Triwulan I 2025: 9,76% Triwulan II 2025: 10,42% Sebagai pembanding, di tahun 2024 pertumbuhan Kuningan hanya mencapai 6,17%...

Berapa sih Penghasilan Tukang Parkir Minimarket?

Tukang parkir sedang mengatur kendaraan. (Foto: hipwee.com) Kuningan News - Berapa penghasilan tukang parkir di Kabupaten Kuningan? Untuk mengetahui hal tersebut reporter Kuningan News mewawancarai dua tukang parkir di salah satu gerai Alfamart. Tukang parkir tersebut meminta kepada reporter untuk tidak mencantumkan namanya, kita sebut saja Rudi dan Firman. Karena narasumbernya adalah tukang parkir di gerai Alfamart, artinya penghasilan tukang parkir yang dimaksud adalah tukang parkir di minimarket, bukan tukang parkir secara keseluruhan.  Dalam satu hari, Rudi mendapatkan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung dari ramainya kendaraan yang berkunjung. "Paling sepi 60 ribu, kalo emang rame  bisa sampe  100 ribu," jelasnya, Selasa (9/8/2022). Dari penghasilan tersebut sebanyak Rp10.000-Rp15.000 disetorkan kepada organisasi yang mengatur perizinan tukang parkir. " Kalo siang dipotong 10 ribu, kalo malem  15 ribu. Soalnya lebih rame malem ," jela...