Langsung ke konten utama

Benarkah Kekerasan Seksual Semata Urusan Moral Pribadi?

Mural stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Kuningan News - Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dua pelakunya merupakan kakak beradik. Menurut informasi yang reporter Kuningan News dapatkan dari warga sekitar lokasi kejadian, pelaku adalah anak dari seorang pemuka agama yang dihormati di lingkungannya.

Berdasarkan informasi yang reporter dapatkan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pada tahun 2022 terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah ditangani, 18 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Konselor UPTD PPA Indah Wulansari menegaskan bahwa latar belakang pelaku kekerasan seksual tidak ada kaitannya dengan tindak kekerasan yang dilakukannya. Pada kasus terakhir misalnya, pelaku merupakan anak seorang pemuka agama dan tempat terjadinya kekerasan berada di tempat belajar agama. Menurut Indah, hal tersebut tidak ada kaitannya.

"Hal seperti itu (kekerasan seksual) kembali lagi ke personalnya ya, pribadi. Terus adanya kesempatan," kata Indah kepada reporter Kuningan News saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (18/8/2022).

Kekerasan seksual menurutnya bisa dilakukan oleh siapa saja dari latar belakang apa saja, semuanya tergantung kepada moral pribadi masing-masing.

"Itu masalah pribadi, tidak membawa tempat ngajinya. Kalo memang akhlaknya kuat ya mungkin tidak terjadi kan ya. Yang anak guru ngaji, yang didikan pesantren segala macem, kalo memang ada dorongan ya mau tidak mau. Keimanan (masing-masing) kembalinya," kata Indah.

Pandangan seperti ini juga dikonfirmasi oleh Kepala UPTD PPA dr. Yanuar Firdaus. Sepakat dengan Indah, menurutnya kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun selagi ada kesempatan.

"Dari zaman dulu sampe sekarang ada baik buruk, hitam putih. Jadi untuk kasus-kasus seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kemungkinan terjadi selalu ada, selagi ada peluang dan niat," kata dr. Yanuar saat diwawancarai secara bersamaan di kantornya, Kamis (18/8/2022).

Akar dari Kekerasan Seksual adalah Ketimpangan Relasi Kuasa

Dea Safira, penulis isu-isu feminisme, mengatakan kekerasan seksual bukan semata-mata moral pribadi. Jadi, ada kaitannya dengan latar belakang pelaku. Misalnya, pelaku yang merupakan anak seorang pemuka agama, memanfaatkan status atau kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual selalu terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

"Kekerasan seksual bukan semata-mata urusan moral pribadi. Ada budaya-budaya yang melanggengkan itu terjadi. Awalnya memang dari relasi kuasa yang timpang," jelas Dea saat dihubungi pada Senin (22/8/2022).

"Dengan menunjukkan kekuasaannya, ia (pelaku) memaksakan seseorang, ia melakukan kekerasan seksual," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh penulis isu-isu feminisme lain, Kalis Mardiasih, ketika mengomentari kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren-pesantren. Menurut Kalis, kasus kekerasan seksual di pesantren adalah bukti yang sangat jelas bahwa akar dari kekerasan seksual adalah ketimpangan relasi kuasa.

"Ini bukti relasi kuasa dari pemimpin pesantren yang dianggap suci dan relasi ekonomi yang menghidupkan masyarakat sekitar. Ini yang mengakibatkan korban posisinya semakin rentan dan tidak dipercaya," katanya, dilansir dari Tirto

Kekerasan seksual bukanlah perkara nafsu seksual. Seks hanyalah alat untuk melakukan kekerasan seksual, pelaku memaksakan kuasa yang dimilikinya untuk membuat korban tidak berdaya. Seperti yang ditulis oleh Jill Filipovic dalam artikelnya di The Guardian.

Jill Filipovic menunjukkan di dalam masyarakat dengan posisi perempuan sebagai warga negara kelas dua, ketika tubuh perempuan dipolitisasi (baca: diatur harus bagaimana), dan mengasumsikan bahwa kuasa laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, kekerasan seksual marak terjadi. Dari relasi kuasa yang tidak setara inilah, muncul kekerasan seksual.  (Tri Asep)

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Berapa sih Penghasilan Tukang Parkir Minimarket?

Tukang parkir sedang mengatur kendaraan. (Foto: hipwee.com) Kuningan News - Berapa penghasilan tukang parkir di Kabupaten Kuningan? Untuk mengetahui hal tersebut reporter Kuningan News mewawancarai dua tukang parkir di salah satu gerai Alfamart. Tukang parkir tersebut meminta kepada reporter untuk tidak mencantumkan namanya, kita sebut saja Rudi dan Firman. Karena narasumbernya adalah tukang parkir di gerai Alfamart, artinya penghasilan tukang parkir yang dimaksud adalah tukang parkir di minimarket, bukan tukang parkir secara keseluruhan.  Dalam satu hari, Rudi mendapatkan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung dari ramainya kendaraan yang berkunjung. "Paling sepi 60 ribu, kalo emang rame  bisa sampe  100 ribu," jelasnya, Selasa (9/8/2022). Dari penghasilan tersebut sebanyak Rp10.000-Rp15.000 disetorkan kepada organisasi yang mengatur perizinan tukang parkir. " Kalo siang dipotong 10 ribu, kalo malem  15 ribu. Soalnya lebih rame malem ," jela...

Sejarah Desa Bendungan, Dari Cantilan Hingga Desa Megah

Kuningan News -  Sebelum terbentuk menjadi desa, pada zaman dahulu Bendungan adalah nama sebuah cantilan atau “ kampung kecil yang terpencil yang jauh dari pusat pemerintahan desa”. Yang memberikan nama Bendungan itu sendiri adalah para petani dari wilayah Luragung yang membuat sebuah bendungan atau daam untuk membendung air di sungai Cisande dengan bureuyeung atau bronjong batu . Awal mula pemberian nama Bendungan kepada kampung ini adalah karena letaknya yang berdekatan dengan bendungan buatan orang orang Luragung tersebut, sehingga pada saat mereka akan menjaga air irigasi menuju bendungan yang ada kampung ini mereka berkata “kami akan ke bendungan”. Kampung Bendungan adalah kampung terpencil yang merupakan bagian dari Desa Lebaksiuh. K ampung ini awalnya adalah sebuah pemukiman kecil yang terletak di sebelah utara sungai Cisande , mereka membuat perkampungan di dekat sungai Cisande dengan tujuan untuk mendekati air sebagai sumber utama dalam kehidupan.  Pada awal be...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Grand Opening Toko Emas Pantes Cabang ke-28 di Ciawigebang Banyak Dorprize Menarik!

  Kuningan News - Toko Emas Pantes resmi membuka cabang di Ciawigebang pada Sabtu (7/2/2026), cabang ini merupakan cabang ke-28 dari seluruh Indonesia dan cabang kedua di Kuningan. Bertempat di Jalan Siliwangi, Dusun Kliwon Nomor 83, Ciawigebang, pembukaan toko ini dapat menjadi pemenuh kebutuhan masyarakat Kuningan bagian timur dalam bertransaksi emas.    Marketing Communication Pantes Group Krishna Aji, mengungkapkan langkah ini merupakan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan layanan bagi pelanggan di Kuningan, khususnya di bagian timur.    “Kami melihat potensi besar di wilayah Ciawigebang. Dengan hadirnya Toko Emas Pantes di sini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal,” tuturnya.   Toko Emas Pantes menawarkan berbagai jenis transaksi jual beli emas, yang tentunya sangat menguntungkan bagi warga setempat.    “Emas bukan hanya sekadar perhiasan, tetapi juga merupakan investasi yang aman. Kami ingin memberik...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Rumahnya Roboh, Bu Yuyun dan Pak Ugan Butuh Donasi

Keadaan rumah Bu Yuyun dan Pak Ugan ketika roboh. (dokumentasi) Kuningan News - Rumah Yuyun Yunengsih dan Ugan Suganda yang beralamat di Gang Pakuon RT 2/RW 6 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan mengalami kerobohan sejak Desember tahun kemarin. Kerobohan terjadi karena air parit merembes ke dalam fondasi rumah saat terjadi hujan deras. Akibatnya bagian dapur dan kamar mandi rumah tersebut ambruk. "Jadi air dari (parit) sini ngerembes  ke fondasi rumah. Ya jadi semuanya ambruk," kata Pak Ugan, menjelaskan penyebab kerobohan rumah kepada reporter Kuningan News  saat dikunjungi, Rabu (10/8/2022). Saat rumahnya roboh, Bu Yuyun dan Pak Ugan sedang tidak berada di rumah. "Saya lagi di rumah sakit, ada saudara yang sakit. Si Bapak lagi yasinan ," jelas Bu Yuyun. Akibat tidak ada biaya, meskipun sudah roboh sejak Desember tahun kemarin, tetapi Rumah Bu Yuyun dan Pak Ugan baru diperbaiki seminggu yang lalu mengandalkan bantuan rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) Pemerint...