Langsung ke konten utama

Benarkah Kekerasan Seksual Semata Urusan Moral Pribadi?

Mural stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Kuningan News - Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dua pelakunya merupakan kakak beradik. Menurut informasi yang reporter Kuningan News dapatkan dari warga sekitar lokasi kejadian, pelaku adalah anak dari seorang pemuka agama yang dihormati di lingkungannya.

Berdasarkan informasi yang reporter dapatkan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pada tahun 2022 terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah ditangani, 18 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Konselor UPTD PPA Indah Wulansari menegaskan bahwa latar belakang pelaku kekerasan seksual tidak ada kaitannya dengan tindak kekerasan yang dilakukannya. Pada kasus terakhir misalnya, pelaku merupakan anak seorang pemuka agama dan tempat terjadinya kekerasan berada di tempat belajar agama. Menurut Indah, hal tersebut tidak ada kaitannya.

"Hal seperti itu (kekerasan seksual) kembali lagi ke personalnya ya, pribadi. Terus adanya kesempatan," kata Indah kepada reporter Kuningan News saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (18/8/2022).

Kekerasan seksual menurutnya bisa dilakukan oleh siapa saja dari latar belakang apa saja, semuanya tergantung kepada moral pribadi masing-masing.

"Itu masalah pribadi, tidak membawa tempat ngajinya. Kalo memang akhlaknya kuat ya mungkin tidak terjadi kan ya. Yang anak guru ngaji, yang didikan pesantren segala macem, kalo memang ada dorongan ya mau tidak mau. Keimanan (masing-masing) kembalinya," kata Indah.

Pandangan seperti ini juga dikonfirmasi oleh Kepala UPTD PPA dr. Yanuar Firdaus. Sepakat dengan Indah, menurutnya kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun selagi ada kesempatan.

"Dari zaman dulu sampe sekarang ada baik buruk, hitam putih. Jadi untuk kasus-kasus seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kemungkinan terjadi selalu ada, selagi ada peluang dan niat," kata dr. Yanuar saat diwawancarai secara bersamaan di kantornya, Kamis (18/8/2022).

Akar dari Kekerasan Seksual adalah Ketimpangan Relasi Kuasa

Dea Safira, penulis isu-isu feminisme, mengatakan kekerasan seksual bukan semata-mata moral pribadi. Jadi, ada kaitannya dengan latar belakang pelaku. Misalnya, pelaku yang merupakan anak seorang pemuka agama, memanfaatkan status atau kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual selalu terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

"Kekerasan seksual bukan semata-mata urusan moral pribadi. Ada budaya-budaya yang melanggengkan itu terjadi. Awalnya memang dari relasi kuasa yang timpang," jelas Dea saat dihubungi pada Senin (22/8/2022).

"Dengan menunjukkan kekuasaannya, ia (pelaku) memaksakan seseorang, ia melakukan kekerasan seksual," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh penulis isu-isu feminisme lain, Kalis Mardiasih, ketika mengomentari kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren-pesantren. Menurut Kalis, kasus kekerasan seksual di pesantren adalah bukti yang sangat jelas bahwa akar dari kekerasan seksual adalah ketimpangan relasi kuasa.

"Ini bukti relasi kuasa dari pemimpin pesantren yang dianggap suci dan relasi ekonomi yang menghidupkan masyarakat sekitar. Ini yang mengakibatkan korban posisinya semakin rentan dan tidak dipercaya," katanya, dilansir dari Tirto

Kekerasan seksual bukanlah perkara nafsu seksual. Seks hanyalah alat untuk melakukan kekerasan seksual, pelaku memaksakan kuasa yang dimilikinya untuk membuat korban tidak berdaya. Seperti yang ditulis oleh Jill Filipovic dalam artikelnya di The Guardian.

Jill Filipovic menunjukkan di dalam masyarakat dengan posisi perempuan sebagai warga negara kelas dua, ketika tubuh perempuan dipolitisasi (baca: diatur harus bagaimana), dan mengasumsikan bahwa kuasa laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, kekerasan seksual marak terjadi. Dari relasi kuasa yang tidak setara inilah, muncul kekerasan seksual.  (Tri Asep)


HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...

Festival Budaya Kota Cirebon 2025 Pamerkan Keberagaman Dan Tradisi Dan Tarian Dari Berbagai Provinsi

Kuningan News – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon menggelar Festival Budaya Kota Cirebon tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 Agustus. Kegiatan ini diselenggarakan di Alun-Alun Kejaksaan Kota Cirebon, menjadi ajang perayaan budaya yang menarik banyak perhatian masyarakat. Festival ini menampilkan berbagai pertunjukan seni tari dari berbagai provinsi di Indonesia. Pada Minggu (3/8/2025) malam acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dimana pengunjung menikmati beragam tarian tradisional dari berbagai provinsi yang mengangkat kekayaan budaya Indonesia.  Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk mahasiswa yang sedang kuliah di Cirebon. Salah satunya adalah Naira Raudhatul Jannah, seorang mahasiswi asal Karawang.  “Saya merasa bahagia bisa merasakan dan menikmati nilai-nilai serta tradisi yang masih ada sampai saat ini,” ujarnya saat diwawancarai kuninganmass.com. Suasana meriah terasa di Alun-Alun Kejaksaan. Pert...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

APBD Seret, TPP ASN Terpaksa Bakal Dipangkas; PSI Kuningan Dukung Efisiensi

Ketua DPD PSI Kabupaten Kuningan, Asep Papay. (Foto: dok Asep) Kuningan News - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Asep Papay, menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Kuningan yang mewacanakan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN pada APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit namun rasional di tengah tekanan anggaran daerah yang kian berat. "PSI Kuningan mendukung langkah Bupati untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk lewat pemangkasan TPP. Ini memang kebijakan tidak populer, tapi perlu dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal dan memastikan bahwa anggaran tetap berpihak kepada masyarakat luas," ujar Asep Papay, Kamis (7/8/2025). Ia menegaskan bahwa secara hukum, TPP bukanlah hak mutlak ASN melainkan tambahan penghasilan berbasis kinerja yang bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Waspadai Dampak terhadap Pelaya...

Berdiri 22 Tahun, Toko Gehenna Awalnya Melapak Buku Bekas di Sekitaran Plaza (1)

Toko Buku Gehenna di Jalan Dipati Ewangga No. 11 Kebumen-Kuningan, Sabtu (13/8/2022). (Foto: Tri Asep) Kuningan News  - Pada awalnya Gehenna menjual buku bekas dengan melapak di sekitaran plaza Kuningan (sekarang Taman Kota). Setahun kemudian, Gehenna pindah ke ruko yang berada di Jalan Dipati Ewangga. "Awalnya ngelapak, jual buku-buku bekas. 2001 pindah ke sini, nyewa ruko," jelas Maya. Gehenna mengalami perkembangan yang pesat sampai tahun-tahun berikutnya menyewa dua ruko tambahan. "2002 nambah lagi ruko, 2003 nambah satu lagi," kata Maya. Maya menjelaskan toko buku ini adalah satu-satunya toko buku yang khusus menjual buku di Kuningan. Memang ada juga toko buku lain seperti Aksara dan Dua-Dua, tetapi keduanya selain menjual buku juga menjual ATK (Alat Tulis Kantor). "Selain ini itu Aksara sama Dua-Dua. Tapi itu selain jual buku, jual alat tulis juga," jelasnya. Dari pengamatan reporter Kuningan News , koleksi buku di Gehenna juga lebih lengkap, karena ...

Memasuki Hari ke-8 32 Tim Ikuti Turnamen Sepak Bola Meika Jaya Timbang Cup II

Kuningan News – Kegiatan turnamen sepak bola Meika Jaya Timbang Cup yang kedua saat ini sudah memasuki gelaran pertandingan hari ke-8 setelah resmi dibuka pada tanggal 27 Juli 2025 lalu.  Turnamen yang diselenggarakan di lapangan Timbang Luhur, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar ini diikuti oleh 32 tim dari berbagai wilayah, menjadikannya salah satu ajang bergengsi di Kabupaten Kuningan. Ketua panitia turnamen, Chasbi, menjelaskan bahwa Meika Jaya Timbang Cup II ini merupakan turnamen semi open yang mempertemukan tim-tim dari berbagai desa di Kabupaten Kuningan.  “Kami berharap turnamen ini dapat meningkatkan semangat olahraga dan mempererat tali silaturahmi antar desa,” ungkap Chasbi kala diwawancara kuninganmass.com pada Senin (4/8/2025).  Pertandingan yang sangat dinanti-nanti akan berlangsung pada sore ini Senin (4/8/2025), mempertemukan tim Sampora FC melawan tim Kaliaren FC. Pertandingan ini dijadwalkan akan digelar pukul 15.30 WIB. “Ini adalah laga yang menarik,...