Langsung ke konten utama

Benarkah Kekerasan Seksual Semata Urusan Moral Pribadi?

Mural stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Kuningan News - Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dua pelakunya merupakan kakak beradik. Menurut informasi yang reporter Kuningan News dapatkan dari warga sekitar lokasi kejadian, pelaku adalah anak dari seorang pemuka agama yang dihormati di lingkungannya.

Berdasarkan informasi yang reporter dapatkan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pada tahun 2022 terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah ditangani, 18 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Konselor UPTD PPA Indah Wulansari menegaskan bahwa latar belakang pelaku kekerasan seksual tidak ada kaitannya dengan tindak kekerasan yang dilakukannya. Pada kasus terakhir misalnya, pelaku merupakan anak seorang pemuka agama dan tempat terjadinya kekerasan berada di tempat belajar agama. Menurut Indah, hal tersebut tidak ada kaitannya.

"Hal seperti itu (kekerasan seksual) kembali lagi ke personalnya ya, pribadi. Terus adanya kesempatan," kata Indah kepada reporter Kuningan News saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (18/8/2022).

Kekerasan seksual menurutnya bisa dilakukan oleh siapa saja dari latar belakang apa saja, semuanya tergantung kepada moral pribadi masing-masing.

"Itu masalah pribadi, tidak membawa tempat ngajinya. Kalo memang akhlaknya kuat ya mungkin tidak terjadi kan ya. Yang anak guru ngaji, yang didikan pesantren segala macem, kalo memang ada dorongan ya mau tidak mau. Keimanan (masing-masing) kembalinya," kata Indah.

Pandangan seperti ini juga dikonfirmasi oleh Kepala UPTD PPA dr. Yanuar Firdaus. Sepakat dengan Indah, menurutnya kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun selagi ada kesempatan.

"Dari zaman dulu sampe sekarang ada baik buruk, hitam putih. Jadi untuk kasus-kasus seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kemungkinan terjadi selalu ada, selagi ada peluang dan niat," kata dr. Yanuar saat diwawancarai secara bersamaan di kantornya, Kamis (18/8/2022).

Akar dari Kekerasan Seksual adalah Ketimpangan Relasi Kuasa

Dea Safira, penulis isu-isu feminisme, mengatakan kekerasan seksual bukan semata-mata moral pribadi. Jadi, ada kaitannya dengan latar belakang pelaku. Misalnya, pelaku yang merupakan anak seorang pemuka agama, memanfaatkan status atau kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual selalu terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

"Kekerasan seksual bukan semata-mata urusan moral pribadi. Ada budaya-budaya yang melanggengkan itu terjadi. Awalnya memang dari relasi kuasa yang timpang," jelas Dea saat dihubungi pada Senin (22/8/2022).

"Dengan menunjukkan kekuasaannya, ia (pelaku) memaksakan seseorang, ia melakukan kekerasan seksual," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh penulis isu-isu feminisme lain, Kalis Mardiasih, ketika mengomentari kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren-pesantren. Menurut Kalis, kasus kekerasan seksual di pesantren adalah bukti yang sangat jelas bahwa akar dari kekerasan seksual adalah ketimpangan relasi kuasa.

"Ini bukti relasi kuasa dari pemimpin pesantren yang dianggap suci dan relasi ekonomi yang menghidupkan masyarakat sekitar. Ini yang mengakibatkan korban posisinya semakin rentan dan tidak dipercaya," katanya, dilansir dari Tirto

Kekerasan seksual bukanlah perkara nafsu seksual. Seks hanyalah alat untuk melakukan kekerasan seksual, pelaku memaksakan kuasa yang dimilikinya untuk membuat korban tidak berdaya. Seperti yang ditulis oleh Jill Filipovic dalam artikelnya di The Guardian.

Jill Filipovic menunjukkan di dalam masyarakat dengan posisi perempuan sebagai warga negara kelas dua, ketika tubuh perempuan dipolitisasi (baca: diatur harus bagaimana), dan mengasumsikan bahwa kuasa laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, kekerasan seksual marak terjadi. Dari relasi kuasa yang tidak setara inilah, muncul kekerasan seksual.  (Tri Asep)

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Anak Muda Digembleng Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan Selama Tiga Hari Kedepan!

  Pembukaan Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan secara simbolis oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M., dari Dapil Jabar XIII Kuningan News - Kegiatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M., dari Dapil Jabar XIII, resmi dimulai. Acara ini dilaksanakan di Villa De La Tina, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 November 2025. Hari ini Selasa (25/11/2025), merupakan hari pertama sekaligus grand opening untuk kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Di antaranya adalah Hj. Tina Wiryawati, Kepala Bakesbangpol Jawa Barat, Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., dan Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, R. Roni Sukmayapanji K., S.H., M.Si. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh audiens dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasisw...

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...

Kualitas Udara Sudah Bagus! Bupati Dian Soroti Masalah Pencemaran Air di Kuningan

  Kualitas Udara Sudah Bagus! Bupati Dian Soroti Masalah Pencemaran Air di Kuningan (foto: raqib) Kuningan News - Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengungkapkan keprihatinan serius terhadap kondisi pencemaran air di Kabupaten Kuningan. Dalam pernyataannya kala ditemui pada Sabtu (29/11/2025), Bupati Dian menyatakan meskipun Kuningan dinobatkan sebagai salah satu kabupaten dengan kualitas udara yang baik, masalah pencemaran air, terutama di sungai-sungai, menjadi perhatian yang tidak dapat diabaikan. Ia menekankan keberadaan tempat-tempat wisata yang banyak di Kuningan seharusnya didukung dengan lingkungan yang bersih dan sehat. Kondisi kabupaten yang banyak dilengkapi dengan potensi wisata patut disyukuri. Sangat disayangkan jika masih ada isu sampah yang terabaikan. Ini tentu akan mencemari air dan merusak keindahan alam yang ada di Kuningan. “Lingkungan Kuningan memang sangat indah, dengan udara yang bersih. Namun, isu pencemaran air, khususnya di sungai-sunga...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Siap Kawal Program Strategis Nasional, Kadin Kuningan Bakal Awasi Ketat Pelaksanaan MBG

Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha dan Pendidikan  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifattullah Kuningan News -  Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha dan Pendidikan  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifattullah menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam mengawal dan mensukseskan berbagai Program Strategis Nasional (PSN), dengan fokus utama pada pengawasan ketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kuningan. Kadin memandang program ini bukan sekadar distribusi makanan, tetapi sebagai instrumen vital untuk menyiapkan generasi emas serta menggerakkan ekonomi lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peran Sentral Kadin dalam MBG Nurdiansyah Rifattullah, dalam keterangan pers, menyatakan bahwa peran Kadin dalam MBG akan dijalankan melalui keanggotaan dalam Satgas MBG Kadin. Sesuai dengan Amanat dan Arahan Presiden , melalui KADIN Indonesia , bahwa KADIN di semua t...