Kuningan News - Seorang pria dewasa berinisial ABD
nekat mencabuli anak dibawah umur di sebuah kamar hotel kawasan Cijoho.
Sebelum
melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan bukti
percakapan whatshap antara korban dengan tersangka yang berisi tersangka dengan
korban telah berpacaran.
"Jadi
tersangka mengancam korban yaitu dengan mengancam akan menyebarkan bukti
chating kalau mereka telah berpacaran bahkan ada kata - kata bahwa tersangka
sudah mencabuli korban," ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, Selasa (9/2/2021).
Tidak hanya
ancaman saja, tambah AKBP Doffie, tersangka juga membujuk dan menjanjikan sesuatu kepada korban dengan
berpura – pura bahwa tersangka akan bertanggung jawab serta akan menikahi
korban.
"Maka
untuk meyakinkan tersangka selalu memberikan makanan ataupun apa yang telah
korban inginkan seperti korban meminta uang, ingin berenang, belanja dan lain
sebagainya," jelas Doffie.
Akhirnya
tindakan bejat tersangka diketahui oleh ibu kandung korban dengan meminta
bantuan terhadap teman korban untuk memancing komunikasi dengan pelaku via
Whatsapp.
"Tidak
lama kemudian pelaku pun menyepakati untuk bertemu di alun alun Desa Kadugede,
dan pada saat pelaku datang untuk menemui teman korban, ibu kandung korban
bersama pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku," tuturnya.
Akibat
perbuatannya, tersangka dapat dijerat oleh Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor
17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5
milyar. (KN-5)