Tak Perlu Ke Kopdagperin, Daftar Bantuan UMKM-nya Ke Desa atau Kelurahan Aja - Kuningan News

Senin, 19 Oktober 2020

Tak Perlu Ke Kopdagperin, Daftar Bantuan UMKM-nya Ke Desa atau Kelurahan Aja



Kuningan News, Memblukdanya pelaku UMKM yanh mendaftar Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk tahap II, membuat Pemkab Kuningan merubah cara mendaftarnya. 

Mulanya, semua ajuan bisa didaftarkan langsung ke Kantor Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Aruji. Namun mulai besok Selasa (20/10/2020), pendaftaran diarahkan ke desa atau kelurahan masing-masing. 

“Untuk menghindar membludaknya pemohon seperti ini hari ini, mulai besok mah ke kantor desa dan kelurahan," ujar Hj Emil Jamilah, Senin (19/10/2020).

Adapun pengajuan pendataan BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) ini juga lanjut Emil memang ada perpanjangan waktu. Hal itu erdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

“Pengajuan bantuan sampai 15 November 2020. Pihak kabupaten akan melakukan verfikasi sebelum dikirim ke pusat,” ujarnya.

Emil menyebut, seleksi juga pengambilan keputusan pelaku usaha mikro,  merupakan kewenangan pemerintah. (derium) 

Berikut isi surat untuk para Camat perihal Perpanjangan Usulan Calon Penerima Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), masih besar peluang pengiriman data para pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten kuningan terkait perpanjangan pendaftaran bantuan tersebut.

Berkenaan hal tersebut diatas untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penularan covid 19, sebagi mana surat Bupati Kuningan tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 530/2290/DISKOPDAGPERIN Perihal usulan calon penerima program BPUM maka pendaftaran dan penyampaian data pelaku usaha mikro mulai tanggal 20 oktober 2020 sebagai berikut:

1.Camat mendorong Lurah dan Kepala Desa untuk menerima pendaftaran BPUM, di catat dalam contoh blanko terlampir dengan format excel.

2.Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melakukan verifikanasi atas data yang diusulkan para camat, Lurah dan Kepala Desa untuk selanjutnya disampikan kepada Kementrian Koperasi dan UKM RI Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat

3.Camat, Lurah dan Kepala Desa menyampaikan soft copy usulan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui email: umkmperisdustrian@gmail.com paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 15.00 WIB.

Seleksi dan pengambilan keputusan pelaku usaha mikro yang mendapat alokasi bantuan modal usaha merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda