Astagfirullah, Gadis 13 Tahun Digilir 4 Pemuda - Kuningan News

Kamis, 08 Oktober 2020

Astagfirullah, Gadis 13 Tahun Digilir 4 Pemuda

Foto barang bukti aksi bejat 4 pemuda


Kuningan News, Seorang gadis di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP, diperkosa dalam keadaan mabuk oleh 4 lelaki sekaligus secara bergiliran.

Pemerkosaan terhadap gadis remaja itu, dilakukan di gubuk tengah sawah Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan,pada 30 September 2020.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri  Dandel Malik, didampingi oleh Kasatreskim AKP Danu Raditya Atmaja dan Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, saat press realess di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020), mengatakan ke empat pelaku sudah berencana sejak awal untuk mengelabui korban dengan membawa korban untuk menonton dangdut.

"Salah satu pelaku yang di bawah umur mengajak korban untuk menonton hiburan dangdut, setelahnya korban bersama pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor,"tutur Kapoltes Kuningan.

Setelah dijemput, lanjut AKBP Lukman SD, korban malah dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah yang beralamat di Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

Namun,sebelum ke arah gubuk, pelaku tiga orang pelaku lainnya, C alias Y (21 tahun), HP  dan R alias B (20 tahun), dan seoranh pelaku lainnya di bawa umur, nongkrong di sebuah jembatan dekat gubuk tersebut, sambil meminum minuman keras,"tuturnya.

Kemudian dari situlah para pelaku, merencanakan agar korban bisa dikelabui untuk diperkosa secara bergiliran.

"Jadi pelaku yang membawa korban, pacarnya sendiri,berpura-pura atau beralasan bahwa dirinya telah memiliki hutang terhadap pelaku Inisial HP, nah sebagai penebus hutangnya pelaku di bawah umur memohon kepada anak korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP tersebut,sebagai pelunas sisa pembayaran motor,"paparnya.

Walhasil korban pun mau mengikuti rayuan pelaku yang juga pacarnya, untuk menggunakan tubuhnya sebagai pembayaran motor yang belum dilunasi.

"Setelah korban mengiyakan, kemudian korban dicekoki minuman alkohol hingga tak sadarkan diri, dari situlah korban disetubuhi beramai-ramai,"ungkapnya.

Para tersangka HP Bin C (20 tahun), C alias Y (21 tahun), RS bin U (20 tahun), dan seorang pelaku lagi dibawah umur, warga Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, kini telah diamankan di mapolres Kuningan, dan satu pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur.

Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah celana panjang.

"Sedangkan, dari pelaku yang dibawah umur, Kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU berikut dengan kunci kontaknya, " ujar Kapolres.

Kemudian, dari pelaku HP disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter – MX, berikut STNK dan kunci kontaknya.

Para pelaku diancam dengan  Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " jelasnya. (derium/din)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda