Langsung ke konten utama

Wujudkan Generasi "Pancawaluya", Polsek Garawangi Adakan Sosialisasi Jam Malam Di Tiga Desa Ini!



Kuningan News - Kanit Binmas Polsek Garawangi Aipda Dedi Wahyudin,SH bersama Anggota melaksanakan patroli dialogis yang menjadi bagian dari sosialisasi dan penerapan jam malam bagi anak sekolah. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) ini mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan generasi "Pancawaluya." 


Dalam patroli tersebut, petugas memberikan himbauan kepada remaja yang sedang nongkrong agar segera pulang ke rumah masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Garawangi, Purwasari, dan Citiusari. Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, terutama bagi para remaja yang sering berkumpul hingga larut malam. 


“Kami ingin memastikan bahwa para remaja tetap aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Kanit Binmas Polsek Garawangi, yang akrab di sapa Aipda Dewa


Kala itu anggota patroli tidak hanya memberikan himbauan terkait jam malam, tetapi juga berdialog dengan para remaja. Mereka menjelaskan pentingnya penerapan jam malam untuk kesehatan dan keselamatan. "Kami ingin anak sekolah nurut dan memahami kalau jam malam bukanlah larangan, tapi upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman," tambah Dedi.


Sosialisasi jam malam ini menjadi bagian dari upaya untuk menanamkan disiplin khususnya pada generasi muda. Dengan adanya jam malam, diharapkan para remaja dapat lebih fokus pada kegiatan positif, seperti belajar dan berolahraga, serta mengurangi risiko adanya tindakan kriminal. 


Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang punya tujuan untuk menciptakan generasi yang lebih baik dan berkarakter, Generasi Pancawaluya.


Polsek Garawangi berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi dan patroli terus menerus agar penerapan jam malam dapat berjalan efektif. "Kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," pungkas Dedi Wahyudin. (KN-12)

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Berapa sih Penghasilan Tukang Parkir Minimarket?

Tukang parkir sedang mengatur kendaraan. (Foto: hipwee.com) Kuningan News - Berapa penghasilan tukang parkir di Kabupaten Kuningan? Untuk mengetahui hal tersebut reporter Kuningan News mewawancarai dua tukang parkir di salah satu gerai Alfamart. Tukang parkir tersebut meminta kepada reporter untuk tidak mencantumkan namanya, kita sebut saja Rudi dan Firman. Karena narasumbernya adalah tukang parkir di gerai Alfamart, artinya penghasilan tukang parkir yang dimaksud adalah tukang parkir di minimarket, bukan tukang parkir secara keseluruhan.  Dalam satu hari, Rudi mendapatkan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung dari ramainya kendaraan yang berkunjung. "Paling sepi 60 ribu, kalo emang rame  bisa sampe  100 ribu," jelasnya, Selasa (9/8/2022). Dari penghasilan tersebut sebanyak Rp10.000-Rp15.000 disetorkan kepada organisasi yang mengatur perizinan tukang parkir. " Kalo siang dipotong 10 ribu, kalo malem  15 ribu. Soalnya lebih rame malem ," jela...

Top 8 Penghasil Ubi Jalar di Kabupaten Kuningan

  Kuningan News - Kabupaten Kuningan dikenal memiliki potensi pertanian yang kaya, terutama dalam hal produksi ubi jalar. Daerah ini memiliki berbagai kecamatan yang berkontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan ubi jalar, baik untuk konsumsi lokal maupun regional. Berikut adalah tujuh kecamatan di Kabupaten Kuningan yang mencatat produksi tertinggi untuk komoditas ubi jalar. 1. Kecamatan Cilimus Kecamatan Cilimus berada di peringkat pertama sebagai penghasil ubi jalar terbesar di Kabupaten Kuningan. Dengan produksi sebesar 45.702 ton, Kecamatan Cilimus menyumbangkan hampir setengah dari total produksi ubi jalar di wilayah ini. Kondisi tanah yang subur dan teknik pertanian yang optimal menjadikan Cilimus sebagai sentra utama produksi ubi jalar. 2. Kecamatan Cigandamekar Posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Cigandamekar dengan total produksi mencapai 28.966 ton. Daerah ini dikenal dengan pertanian yang beragam dan kualitas ubi jalar yang baik, sehingga mampu bersaing dengan ...

Sah! KDM Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2026, Segini Besarannya

 Surat Keputusan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 Kuningan News  -  Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan nominal UMK sebesar Rp 2.369.380 rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen menjelaskan UMK Kuningan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Kita saat ini lebih baik dari Pangandaran dan Banjar di posisi ke-27,” ungkapnya. Dua tahun kebelakang tahun 2024 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.074.666 rupiah dan saat ini tahun 2025 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.209.519 rupiah. Walaupun secara nominal ada penambahan dari tahun-tahun sebelumnya namun kenaikan ini hanya sekitar Rp 150.000 rupiah saja.  Inflasi dan kenaikan cost of living di Kuningan menjadi pertimbangan kenaikan besaran gaji UMK Kuningan dan kabupaten/kota lainnya di Ja...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Misi Ganda Bandung bjb Tandamata Hadapi JPE

Kuningan News – Setelah cukup memuaskan di dua seri pembuka putaran pertama Proliga musim ini, tim bolavoli putri Bandung bjb Tandamata siap memaksimalkan momentum pada seri ketiga yang berlangsung di GOR Sibalulungan, Sijalak Harupat, Bandung, Jawa Barat pada 22–25 Januari 2026. Tidak sekadar sukses menjadi tuan rumah, tim kebanggaan Jawa Barat itu juga bertekad 'menyapu kemenangan' di seri kali ini demi meningkatkan performa jelang putaran kedua, seraya menjaga asa lolos ke final four. "Dari hasil, kami cukup puas, grafik permainan maupun mental mengalami peningkatan yang cukup signifikan, walaupun masih ada beberapa hal yang akan terus kami tingkatkan salah satunya komunikasi antar pemain di lapangan. Menjadi tuan rumah tentunya menjadi keuntungan bagi kami. Dijadikan momentum untuk bisa menampilkan permainan terbaik di hadapan publik sendiri," jelas Manager Tim Bandung bjb Tandamata, Drs. Asep Sukmana, M. Si, merujuk pencapaian Cindy Tiara Berliyan dan kolega seja...