Kuningan News - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia. Namun, di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, pelajar justru dihadapkan pada berbagai perilaku menyimpang. Dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba, banyak kasus yang terjadi pada malam hari saat pengawasan orang tua dan sekolah menjadi lemah. Hal ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
Sebagai respons terhadap fenomena ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengimbau pelajar untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, yang dikenal sebagai kebijakan "jam malam pelajar." Kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dari pengaruh buruk lingkungan malam dan menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan ketertiban sosial.
Kebijakan ini, meskipun bersifat administratif, juga dapat dianalisis dari sudut pandang syariat Islam, khususnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga lima aspek utama dalam kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, kebijakan ini dapat dievaluasi apakah sesuai dengan prinsip perlindungan dan kemaslahatan umat.
Yusuf al-Qaradawi, seorang tokoh pemikir Islam kontemporer, mengembangkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dengan cara yang progresif dan kontekstual. Ia berpendapat bahwa maqāṣid harus diterapkan secara relevan dengan dinamika zaman, bukan hanya dipahami secara normatif. Menurutnya, hukum Islam seharusnya menjadi solusi untuk keadilan dan keharmonisan sosial, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam konteks kebijakan jam malam bagi pelajar, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi alat untuk menilai apakah kebijakan ini mendukung kemaslahatan masyarakat. Al-Qaradawi menekankan bahwa negara tidak hanya berkewajiban membuat aturan yang sah, tetapi juga harus memastikan regulasi tersebut melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini menjadikan prinsip maqāṣid sebagai standar evaluasi kebijakan publik.
Terkait kebijakan jam malam pelajar, terdapat tiga aspek penting yang dilindungi: akal, jiwa, dan keturunan. Pertama, pembatasan aktivitas malam membantu melindungi pelajar dari risiko kekerasan dan kejadian berbahaya. Kedua, kebijakan ini juga berfungsi mencegah pelajar terpapar pada hal-hal negatif seperti narkoba dan minuman keras yang dapat merusak akal. Ketiga, larangan berkeliaran di malam hari menjaga moralitas generasi muda.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip maslahah mursalah, yang mengutamakan kemaslahatan umum meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nilai dasar syariat, ia tetap diakui dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar," jelas Wirya salah satu aktivis mahasiswa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelajar dapat lebih fokus pada pendidikan dan menghindari pengaruh negatif. Pemerintah dan masyarakat juga diimbau untuk bersinergi dalam mengawasi dan mendukung implementasi kebijakan ini. "Perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Wirya.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat dievaluasi dari berbagai perspektif, termasuk perspektif syariat Islam. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan kebijakan jam malam pelajar dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa. (KN-12)