Langsung ke konten utama

Mahasiswa Ini Jelaskan Kebijakan Jam Malam Bagi Pelajar Perspektif Maqāṣid Yusuf al-Qaradawi

 


Kuningan News - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia. Namun, di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, pelajar justru dihadapkan pada berbagai perilaku menyimpang. Dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba, banyak kasus yang terjadi pada malam hari saat pengawasan orang tua dan sekolah menjadi lemah. Hal ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.


Sebagai respons terhadap fenomena ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengimbau pelajar untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, yang dikenal sebagai kebijakan "jam malam pelajar." Kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dari pengaruh buruk lingkungan malam dan menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan ketertiban sosial.


Kebijakan ini, meskipun bersifat administratif, juga dapat dianalisis dari sudut pandang syariat Islam, khususnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga lima aspek utama dalam kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, kebijakan ini dapat dievaluasi apakah sesuai dengan prinsip perlindungan dan kemaslahatan umat.


Yusuf al-Qaradawi, seorang tokoh pemikir Islam kontemporer, mengembangkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dengan cara yang progresif dan kontekstual. Ia berpendapat bahwa maqāṣid harus diterapkan secara relevan dengan dinamika zaman, bukan hanya dipahami secara normatif. Menurutnya, hukum Islam seharusnya menjadi solusi untuk keadilan dan keharmonisan sosial, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.


Dalam konteks kebijakan jam malam bagi pelajar, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi alat untuk menilai apakah kebijakan ini mendukung kemaslahatan masyarakat. Al-Qaradawi menekankan bahwa negara tidak hanya berkewajiban membuat aturan yang sah, tetapi juga harus memastikan regulasi tersebut melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini menjadikan prinsip maqāṣid sebagai standar evaluasi kebijakan publik.


Terkait kebijakan jam malam pelajar, terdapat tiga aspek penting yang dilindungi: akal, jiwa, dan keturunan. Pertama, pembatasan aktivitas malam membantu melindungi pelajar dari risiko kekerasan dan kejadian berbahaya. Kedua, kebijakan ini juga berfungsi mencegah pelajar terpapar pada hal-hal negatif seperti narkoba dan minuman keras yang dapat merusak akal. Ketiga, larangan berkeliaran di malam hari menjaga moralitas generasi muda.


Kebijakan ini sejalan dengan prinsip maslahah mursalah, yang mengutamakan kemaslahatan umum meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nilai dasar syariat, ia tetap diakui dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar," jelas Wirya salah satu aktivis mahasiswa.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelajar dapat lebih fokus pada pendidikan dan menghindari pengaruh negatif. Pemerintah dan masyarakat juga diimbau untuk bersinergi dalam mengawasi dan mendukung implementasi kebijakan ini. "Perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Wirya.


Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat dievaluasi dari berbagai perspektif, termasuk perspektif syariat Islam. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan kebijakan jam malam pelajar dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa. (KN-12) 


HOT NEWS

Pelantikan Pengurus IRMAS Nurul Hidayah Desa Kalapagunung, Ini Dia Program Yang Akan Dilakukan Kedepan!

Kuningan News - Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Nurul Hidayah Desa Kalapagunung resmi melantik dan mengukuhkan pengurus baru untuk masa khidmah 2025 – 2027 pada Jum’at (20/6/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DKM Nurul Hidayah, Drs. H. Ahmad Taufik, yang mewakili Ketua DKM, Ust. Yayat Ahyat, yang berhalangan hadir. Pelantikan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa Kalapagunung, Nana Karyana S.Pd, serta beberapa pengurus DKM Nurul Hidayah lainnya. Pelantikan ini bertujuan untuk mewujudkan visi ketua terpilih, Gilang Cikal Listanto, yang menginginkan remaja masjid yang aktif, kreatif, dan islami sebagai pilar kebaikan di masyarakat. “Kami ingin menjadikan IRMAS sebagai wadah yang memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tutur Gilang ketika diwawancarai. Dalam prosesi pelantikan, Drs. H. Ahmad Taufik menyampaikan pentingnya kerja sama dan kekompakan antar pengurus. “Kalian harus saling akur, saling gotong royong, dan saling bekerja sama. Jangan harap organisas...

Ditengah Maraknya Eksploitasi Alam, Mahasiswa Ini Dorong Penanaman Pohon Atas Perintah Hadist Nabi!

Kuningan News - Islam, sebagai salah satu agama besar di dunia, menghadirkan perspektif yang kaya dan beragam mengenai etika lingkungan melalui ajarannya, khususnya yang terkandung dalam hadis. Hadis, sebagai sumber kedua setelah Al-Quran dalam hukum Islam, memuat banyak petunjuk relevan terkait pelestarian dan perlindungan lingkungan. Dalam tradisi Islam, manusia dipandang sebagai khalifah atau penjaga bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan menjaga lingkungan. Prinsip ini diperkuat oleh berbagai hadis yang menekankan pentingnya keseimbangan alam dan tanggung jawab manusia terhadap makhluk hidup lainnya. Salah satunya, Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadisnya secara khusus mendorong umatnya untuk menanam pohon. Tanggung jawab sebagai khalifah di bumi menuntut umat Islam untuk tidak hanya menghindari perusakan, tetapi juga aktif dalam memperbaiki dan melestarikan lingkungan. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW seringkali mengandung nasihat praktis tentang perlindun...

Kepala Samsat Kuningan Klarifikasi Terkait Keluhan Masyarakat

  Kuningan News - Kepala Samsat Kuningan, Asep Saeful Bahri, memberikan tanggapan terkait kejadian siang tadi di mana sejumlah masyarakat diminta untuk pulang meskipun telah mengantri dengan berkas lengkap. Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa persoalan ini sudah dikonfirmasi dengan petugas di lapangan. “Siap, persoalan itu sudah saya konfirmasi ke petugas. Yang balik nama bisa diproses di bulan ini,” ujarnya. Asep menyarankan kepada masyarakat yang telah dijadwalkan untuk datang ke Samsat agar dapat memproses balik nama sebelum 30 Juni. “Silakan datang ke Samsat untuk diproses sebelum tanggal 30 Juni,” tambahnya. Asep menjelaskan bahwa sebelumnya, prosedur ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki tunggakan. “Yang tidak punya tunggakan tidak perlu mengikuti program pemutihan,” ungkapnya.  Satu kendala yang dihadapi adalah persediaan resi BPKB yang sempat kosong, sehingga masyarakat yang datang untuk balik nama harus dijadwal ulang. “Karena sebelumnya persediaan ...

Mahasiswa BKI Gelar Praktik Bimbingan dan Konseling Keluarga di Desa Pamijahan, Inilah Rangkaiannya!

Kuningan News - Sebanyak 30 mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kegiatan Praktik Bimbingan dan Konseling Keluarga di Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, 14-15 Juni 2025, dan diikuti dengan semangat serta dedikasi tinggi dari para mahasiswa untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang konseling. Selain itu, praktik ini juga berfungsi sebagai implementasi dari hasil pembelajaran di kelas, sekaligus sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. “Kami ingin menerapkan ilmu yang telah kami pelajari selama perkuliahan,” ujar Selma salah satu mahasiswa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangun komunikasi yang sehat di antara anggota keluarga, meningkatkan keharmonisan ru...

Antri Sejak Pagi Eh Diminta Pulang, Balik Lagi Bulan Depan! Duh....

Kuningan News - Masyarakat Kuningan mengungkapkan keluhan terkait pelayanan di Kantor Samsat Kuningan. Warga yang sudah mengantri sejak pagi dengan berkas lengkap, namun tiba-tiba diminta pulang dan kembali pada tanggal 5 Juli. Salah satu warga, Rendi Santoso, merasa bingung dengan keputusan tersebut dan mengungkapkannya melalui story akun Instagram pribadinya. Rendi menjelaskan bahwa ia dan beberapa warga lainnya telah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. “Kami sudah ngantri dari pagi, semua berkas sudah lengkap, tapi mendadak disuruh pulang,” tuturnya.  Kejadian ini tentunya membuat banyak masyarakat merasa kecewa dan bingung. Dalam unggahannya, Rendi juga menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan sudah hampir berakhir sampai akhir bulan ini saja. “Saya bingung, kan program ini cuman sampai 30 Juni udah ga ada lagi di tanggal 5 Juli, jadi kenapa kami diminta kembali?" tanyanya.  Hal ini menciptakan kekhawatir...

Antara Kemuliaan Dan Peran Sosial Dikaji Oleh Korps HMI-Wati Komisariat Addin Cirebon

Kuningan News - Korps HMI-Wati Komisariat Addin Cabang Cirebon mengadakan kegiatan Kantin (Kajian Rutin) pada Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Perempuan dalam Perspektif Islam: Antara Kemuliaan dan Peran Sosial.” Acara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang posisi dan peran perempuan dalam pandangan Islam, serta bagaimana hal tersebut berimplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini akan diisi oleh pemateri Indri Sari Rahayu, S.Ag, yang merupakan Ketua Umum Kohati Komisariat Addin periode 2022-2023. Dengan pengalaman dan pengetahuannya, Ayunda diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai tema yang diangkat. “Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kemuliaan perempuan dan kontribusi mereka dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Indri. Menjadi moderator pada kajian kali ini yaitu Finka Durotullail, Sekretaris Bidang Internal Kohati Komisariat Addin yang akan memandu jalannya diskusi. Finka berharap, melalui kegiatan ini, peserta ...