Langsung ke konten utama

Mahasiswa Ini Jelaskan Kebijakan Jam Malam Bagi Pelajar Perspektif Maqāṣid Yusuf al-Qaradawi

 


Kuningan News - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia. Namun, di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, pelajar justru dihadapkan pada berbagai perilaku menyimpang. Dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba, banyak kasus yang terjadi pada malam hari saat pengawasan orang tua dan sekolah menjadi lemah. Hal ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.


Sebagai respons terhadap fenomena ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengimbau pelajar untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, yang dikenal sebagai kebijakan "jam malam pelajar." Kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dari pengaruh buruk lingkungan malam dan menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan ketertiban sosial.


Kebijakan ini, meskipun bersifat administratif, juga dapat dianalisis dari sudut pandang syariat Islam, khususnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga lima aspek utama dalam kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, kebijakan ini dapat dievaluasi apakah sesuai dengan prinsip perlindungan dan kemaslahatan umat.


Yusuf al-Qaradawi, seorang tokoh pemikir Islam kontemporer, mengembangkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dengan cara yang progresif dan kontekstual. Ia berpendapat bahwa maqāṣid harus diterapkan secara relevan dengan dinamika zaman, bukan hanya dipahami secara normatif. Menurutnya, hukum Islam seharusnya menjadi solusi untuk keadilan dan keharmonisan sosial, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.


Dalam konteks kebijakan jam malam bagi pelajar, maqāṣid al-syarī‘ah menjadi alat untuk menilai apakah kebijakan ini mendukung kemaslahatan masyarakat. Al-Qaradawi menekankan bahwa negara tidak hanya berkewajiban membuat aturan yang sah, tetapi juga harus memastikan regulasi tersebut melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini menjadikan prinsip maqāṣid sebagai standar evaluasi kebijakan publik.


Terkait kebijakan jam malam pelajar, terdapat tiga aspek penting yang dilindungi: akal, jiwa, dan keturunan. Pertama, pembatasan aktivitas malam membantu melindungi pelajar dari risiko kekerasan dan kejadian berbahaya. Kedua, kebijakan ini juga berfungsi mencegah pelajar terpapar pada hal-hal negatif seperti narkoba dan minuman keras yang dapat merusak akal. Ketiga, larangan berkeliaran di malam hari menjaga moralitas generasi muda.


Kebijakan ini sejalan dengan prinsip maslahah mursalah, yang mengutamakan kemaslahatan umum meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nilai dasar syariat, ia tetap diakui dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar," jelas Wirya salah satu aktivis mahasiswa.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelajar dapat lebih fokus pada pendidikan dan menghindari pengaruh negatif. Pemerintah dan masyarakat juga diimbau untuk bersinergi dalam mengawasi dan mendukung implementasi kebijakan ini. "Perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Wirya.


Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat dievaluasi dari berbagai perspektif, termasuk perspektif syariat Islam. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan kebijakan jam malam pelajar dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa. (KN-12) 


HOT NEWS

Antri Sampai 5 Jam Akhirnya Memutuskan Untuk Pulang! Buruknya Pelayanan di Rumah Sakit Umum Wijaya Kusuma

Kuningan News – Dalam sebuah laporan mengecewakan, yang dialami salah seorang pasien bernama Sri Wahyuni yang mengungkapkan pengalaman buruknya saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Wijaya Kusuma di Jl. RE. Martadinata No.172, Ciporang, Kec. Kuningan, pada Kamis (3/7/2025). Sri datang ke rumah sakit tersebut untuk memeriksakan penyakit diabetesnya, namun mengalami pengalaman yang jauh dari harapan. Sri Wahyuni berangkat dari rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba di rumah sakit pada pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan registrasi, ia mendapatkan nomor antrian 28, sementara proses registrasi saat itu masih pada nomor 19. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sembilan orang lain yang menunggu sebelum dirinya bisa mendapatkan pelayanan. Ketika menanyakan kepada salah satu satpam mengenai keberadaan dokter yang berinisial HA, Sri diinformasikan bahwa dokter tersebut biasanya datang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menunggu dengan sabar, namun waktu terus berlalu tanpa adanya kepastian. Setelah pr...

12 Medali Dikantongi Tri Sukma Jati Kuningan Pada Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup 2025”

Kuningan News – Perguruan Pencak Silat Tri Sukma Jati Kuningan menunjukkan performa terbaik dalam Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup” 2025. Kejuaraan ini digelar pada Selasa (1/7/2025), di GOR Ewangga, Kuningan, dan diikuti oleh sekitar 550 atlet dari berbagai daerah. Ajang bergengsi ini menjadi panggung kompetitif bagi pesilat muda untuk menunjukkan kemampuan mereka. Tri Sukma Jati mengirimkan 12 atlet terbaiknya yang berasal dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga dewasa. Kehadiran mereka di kejuaraan ini tidak hanya untuk bertanding, tetapi juga untuk membangun mental juang dan memperluas pengalaman bertanding. Ini adalah langkah penting dalam pembinaan karakter dan kepercayaan diri para atlet. Yusuf, selaku pelatih Tri Sukma Jati, menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kejuaraan ini. “Alhamdulillah, event ini sangat bermanfaat bagi para atlet. Mereka mendapatkan pengalaman bertanding yang berharga sekaligus memperkuat mental saat berada ...

Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkiran di Sekitar Jalan Juanda

Kuningan News – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bidang Tibumtranmas dan Bidang Penegakan Perda Kabupaten Kuningan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkiran liar di Jl. Juanda pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pengawasan dan penindakan terhadap gangguan ketertiban umum. Pelaksanaan penertiban ini berlandaskan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kab. Kuningan yang menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di area pertokoan. Kegiatan ini dimulai dengan apel gabungan di halaman Kantor Kelurahan Cijoho, dihadiri oleh sejumlah personil terkait, termasuk Kadishub, Camat Kuningan, dan beberapa kepala bid...

Cigadung, Kadugede sampai Darma Akan Mati Lampu, Ini Jadwalnya!

Kuningan News – Dalam upaya meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, kami menginformasikan bahwa akan dilakukan pemadaman terencana di beberapa wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik demi memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang. Pemadaman terencana ini akan berlangsung pada Kamis (3/7/2025), mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terdampak pemadaman meliputi Babatan Cigadung, Jl. Veteran, Kantor Pertanian, Windujanten, Bayuning, Bingbin, Citangtu, Talahab, Cibinuang, Tinggar, Ciherang, Windusari, Sindang Jawa, Margabakti, Kertawirama, Kadugede, Jagara, Haurkuning, Nusaherang, Darma, Wisata Waduk Darma, Cikupa, Parung, Situasari, Gunung Sirah, Cipulus, Cipasung, dan sekitarnya. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan yang berada di wilayah terdampak untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pemadaman dilakukan. Hal ini penting agar aktivitas sehari-hari tidak terganggu ...

Malam Mingguan Kos-Kosan Di Purwawinangun Ini DI Grebek Satpol PP, Satu Pasangan Terciduk!

Kuningan News – Malam minggu biasanya menjadi waktu yang tepat untuk pasangan yang belum sah untuk kumpul kebo. Hal tersebut diduga meresahkan masyarakat dan perlu diperiksa. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satpol PP melaksanakan operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kos-kosan pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Operasi pekat ini diawali dengan apel intern di halaman Pos Taman Kota, dipimpin oleh Kasi Ops Dal. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menanggulangi aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat. “Kami akan melakukan pemeriksaan di kos-kosan yang telah diidentifikasi sebagai lokasi yang perlu diperiksa,” ujarnya. Selama operasi, anggota Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap kos-kosan yang telah dicurigai sebagai tempat pasangan yang belum sah untuk menikmati waktu bersama. Kegiatan ini didasarka...

Luncurkan Program Jumat Bersepeda, Bupati Dian Naik Sepeda Dari Pendopo Sampai Cigadung!

Kuningan News – Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Bupati Kuningan, memimpin kegiatan bersepeda dari Pendopo Kabupaten menuju Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, pada Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini menandai peluncuran program baru yang bertajuk "Jumat BERSEPEDA", yang merupakan akronim dari Bersih, Sehat, Peduli, dan Damai. Dilansir dari Kominfokuningan, Bupati menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat. “Dengan kegiatan ini, kita ingin mengajak semua untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta membiasakan pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas fisik seperti senam, jalan kaki, lari, dan bersepeda,” jelasnya. Selain itu, program ini juga mengedepankan nilai-nilai empati sosial dan kepedulian terhadap lingkungan. “Peduli berarti kita harus saling mendukung dan menjaga kesehatan lingkungan kita, sedangkan Damai adalah tentang membangun suasana pelayanan publik yang tenang dan ha...

Kaya, Miskin, Sama! Beasiswa Jenius Ini Diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kuningan News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Program Beasiswa Jenius, yang ditujukan bagi putra-putri asal Jawa Barat. Program ini merupakan kesempatan emas bagi mahasiswa aktif jenjang S1 yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 10.000.000 per tahun. Pendaftaran dibuka hingga 04 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat akademik dan memiliki potensi unggul. Bagi mahasiswa semester 5, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki IPK minimal 3.65 dan aktif dalam organisasi. Sementara itu, mahasiswa semester 3 harus memiliki IPK minimal 3.50 dan menunjukkan potensi unggul. Untuk mahasiswa baru, mereka harus menjadi anggota atau pengurus OSIS dengan nilai ujian sekolah (US) minimal 80. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi di https://studentportal.ipb.ac.id. Seluruh berkas yang diperlukan harus disiapkan dalam satu file PDF dan diunggah pada kolom yang disediakan di situs t...