Kuningan News - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penambahan komponen baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas bantuan sosial dan menjangkau kebutuhan riil keluarga penerima manfaat. Penambahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 yang mengarahkan Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau ahli warisnya.
Dilansir dari kemensos.go.id Salah satu komponen baru yang ditambahkan adalah bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam program ini. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan keluarga yang terdampak dapat menerima dukungan yang lebih baik dan tepat sasaran.
Komponen PKH 2025 akan dibagi menjadi beberapa kategori, mencakup kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Dalam kategori kesehatan, bantuan akan diberikan kepada ibu hamil serta anak usia dini. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan anak, yang merupakan aspek penting dalam pembangunan keluarga yang berkualitas.
Di sektor pendidikan, PKH 2025 akan memberikan dukungan kepada anak-anak dari keluarga penerima manfaat yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA. Anak-anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dapat menerima bantuan, dengan maksimal tiga anak dalam satu keluarga. Ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Kategori kesejahteraan juga menjadi bagian integral dari PKH 2025, dengan fokus pada lanjut usia dan penyandang disabilitas. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka yang seringkali terpinggirkan dalam masyarakat. Dengan adanya perhatian khusus bagi kelompok ini, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.
Selain itu, penambahan komponen untuk korban pelanggaran HAM berat juga menjadi sorotan utama. Bantuan bagi mereka yang telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia diharapkan dapat membantu pemulihan dan rehabilitasi sosial. Penetapan penerima bantuan ini akan dilakukan oleh Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat dan akurat.
Dibawah ini merupakan data Indeks bantuan Sosial PKH Tahun 2025:
Sumber: Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025 tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2025. (KN-12)