Langsung ke konten utama

Wow…Dewan Minta Naik Gaji Hampir Rp50 Juta

 


Kuningan News – Meski gajinya sudah diatas 30 juta rupiah, anggota DPRD Kuningan sedang mengupayakan naik gaji. Nominalnya fantastis terutama dari tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

 Tunjangan perumahan misalnya, tahun lalu hanya sebesar Rp11 juta untuk anggota, Rp13 juta untuk wakil ketua dan Rp15 juta untuk ketua dewan. Tahun 2021 ini direvisi menjadi Rp13 juta untuk anggota, Rp16 juta untuk wakil ketua dan Rp10 juta untuk ketua dewan.

 Pada rapat beberapa hari lalu, badan anggaran dewan melaksanakan rapat. Didalamnya terdapat usulan untuk menaikan tunjangan perumahan Rp10 jutaan sekaligus. Untuk anggota jadi Rp23 juta, wakil ketua dan ketua dewan sebesar Rp26 juta.

 Bukan hanya pada item tunjangan perumahan, usulan kenaikan tersebut dilakukan pula pada item tunjangan transportasi. Dengan dasar hasil appraisal Unpas, pimpinan dewan meminta agar tunjangan transportasinya menjadi Rp23 juta tanpa kendaraan. Sedangkan anggota sebesar Rp14,5 juta.

 Dari data yang diperoleh kuningannews.com, besaran tunjangan transportasi sebelumnya berada diangka Rp9 juta untuk anggota. Sedangkan untuk pimpinan dewan, kendaraan plus BBM sebesar Rp12 juta.

 Tahun 2021, tunjangan untuk anggota menjadi Rp11 juta sedangkan pimpinan dewan sebesar Rp12 juta (kendaraan plus BBM).  Belakangan ini diusulkan untuk ditaikkan sehingga dapat diterapkan kedepannya.

 Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat merasa prihatin. Seperti yang disampaikan Direktur Merah Putih Institute, Boy Sandi Kartanegara.

 “Saya hargai keinginan kawan-kawan DPRD untuk meminta kenaikan berbagai tunjangan yang biasa dinikmati setiap bulannya, cuma rasa-rasanya seperti kurang adil ya ketika kondisi daerah khususnya sedang menghadapi situasi seperti ini koq nuntut kenaikan,” kata Boy, Minggu (11/4/2021).

 Harus disadari bahwa semua sektor sedang terpukul akibat pandemic. Ia justru mempertanyakan kenapa tunjangan dewan minta naik ketika semua sedang turun. Boy memahami mungkin beban kerja DPRD kian hari kian berat. Hanya sekali lagi situasi dan kondisinya sangat tidak tepat.

 “Kalau ukuran kenaikan itu adalah kinerja, maka kita bisa evaluasi bersama bagaimana kinerja DPRD tahun lalu. Apakah sudah memuaskan karena semua produk-produknya bermanfaat besar bagi kesejahteraan rakyat yang diwakilinya? Ini kan hal-hal yang kemudian harus dijawab bersama,” ucapnya.

Dirinya berharap, tuntutan kenaikan tunjangan tak perlu dilanjutkan tahun ini. Boy meminta para wakil rakyat untuk bersabar. Justru seharusnya DPRD ikut mendorong percepatan kemandirian daerah dalam membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan.

 “Kalau sudah bisa mencapai 90%an, minta helikopter sekalipun, sudah masuk akal,” ketusnya.

 Senada dengan Boy, Ketua F-Tekkad, Soejarwo pun menyesalkan adanya tuntutan kenaikan tunjangan. Menurut pria yang akrab disapa mang Ewo itu, tuntutan tersebut dilakukan ketika Pemkab Kuningan tengah dilanda kesulitan keuangan dampak covid.

 “Yang lebih memprihatinkan niat anggota Lembaga Legislatif yang salah satu fungsinya terkait Anggaran hasrat untuk melambungkan kedua tunjangan tadi, muncul ketika Pemkab Kuningan tengah dilanda kesulitan keuangan dampak dari Covid-19 yang akhirnya melahirkan kebijakan refocusing anggaran pada seluruh SKPD,” tandasnya.

 Kebijakan refocusing, imbuh Jarwo, yang berada di kisaran 30-4 persen berdampak langsung terhadap hak-hak rakyat untuk menikmati hasil pembangunan secara optimal. Ketika banyak infrastruktur yang belum "tersentuh" perbaikan karena krisis anggaran, sungguh kurang elok jika Para Wakil Rakyat memaksakan diri untuk menaikan kedua anggaran tadi.

 “Keinginan untuk menaikan tunjangan perumahan dan transfortasi bagi anggota Legislatif Kab. Kuningan kendati diyakini tidak melanggar aturan, namun tidak mustahil akan memunculkan asumsi dari masyarakat bahwa mereka kurang "peka" terhadap situasi ekonomi yang saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat,” tukasnya. (KN-1)

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Berapa sih Penghasilan Tukang Parkir Minimarket?

Tukang parkir sedang mengatur kendaraan. (Foto: hipwee.com) Kuningan News - Berapa penghasilan tukang parkir di Kabupaten Kuningan? Untuk mengetahui hal tersebut reporter Kuningan News mewawancarai dua tukang parkir di salah satu gerai Alfamart. Tukang parkir tersebut meminta kepada reporter untuk tidak mencantumkan namanya, kita sebut saja Rudi dan Firman. Karena narasumbernya adalah tukang parkir di gerai Alfamart, artinya penghasilan tukang parkir yang dimaksud adalah tukang parkir di minimarket, bukan tukang parkir secara keseluruhan.  Dalam satu hari, Rudi mendapatkan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung dari ramainya kendaraan yang berkunjung. "Paling sepi 60 ribu, kalo emang rame  bisa sampe  100 ribu," jelasnya, Selasa (9/8/2022). Dari penghasilan tersebut sebanyak Rp10.000-Rp15.000 disetorkan kepada organisasi yang mengatur perizinan tukang parkir. " Kalo siang dipotong 10 ribu, kalo malem  15 ribu. Soalnya lebih rame malem ," jela...

Sejarah Desa Bendungan, Dari Cantilan Hingga Desa Megah

Kuningan News -  Sebelum terbentuk menjadi desa, pada zaman dahulu Bendungan adalah nama sebuah cantilan atau “ kampung kecil yang terpencil yang jauh dari pusat pemerintahan desa”. Yang memberikan nama Bendungan itu sendiri adalah para petani dari wilayah Luragung yang membuat sebuah bendungan atau daam untuk membendung air di sungai Cisande dengan bureuyeung atau bronjong batu . Awal mula pemberian nama Bendungan kepada kampung ini adalah karena letaknya yang berdekatan dengan bendungan buatan orang orang Luragung tersebut, sehingga pada saat mereka akan menjaga air irigasi menuju bendungan yang ada kampung ini mereka berkata “kami akan ke bendungan”. Kampung Bendungan adalah kampung terpencil yang merupakan bagian dari Desa Lebaksiuh. K ampung ini awalnya adalah sebuah pemukiman kecil yang terletak di sebelah utara sungai Cisande , mereka membuat perkampungan di dekat sungai Cisande dengan tujuan untuk mendekati air sebagai sumber utama dalam kehidupan.  Pada awal be...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Grand Opening Toko Emas Pantes Cabang ke-28 di Ciawigebang Banyak Dorprize Menarik!

  Kuningan News - Toko Emas Pantes resmi membuka cabang di Ciawigebang pada Sabtu (7/2/2026), cabang ini merupakan cabang ke-28 dari seluruh Indonesia dan cabang kedua di Kuningan. Bertempat di Jalan Siliwangi, Dusun Kliwon Nomor 83, Ciawigebang, pembukaan toko ini dapat menjadi pemenuh kebutuhan masyarakat Kuningan bagian timur dalam bertransaksi emas.    Marketing Communication Pantes Group Krishna Aji, mengungkapkan langkah ini merupakan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan layanan bagi pelanggan di Kuningan, khususnya di bagian timur.    “Kami melihat potensi besar di wilayah Ciawigebang. Dengan hadirnya Toko Emas Pantes di sini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal,” tuturnya.   Toko Emas Pantes menawarkan berbagai jenis transaksi jual beli emas, yang tentunya sangat menguntungkan bagi warga setempat.    “Emas bukan hanya sekadar perhiasan, tetapi juga merupakan investasi yang aman. Kami ingin memberik...

TNI Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kuningan Timur

  Kuningan News – Tepat pada hari upacara pelepasan kapolres Kuningan, Rabu (9/4/2025), di Kuningan wilayah timur terjadi peringkusan dua pengedar narkoba. Mereka yang dicurigai menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer itu, diringkus oleh anggota TNI yang bertugas di wilayah Kecamatan Ciwaru. Penangkapan tersebut dilancarkan pukul 20.45 WIB di Desa Segong Kecamatan Karangkancana. Kedua tersangka berinisial B dan OO, yang sama-sama beralamat Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru. Dari informasi yang diperoleh kuningannews.com dari Kodim 0615 Kuningan, pada pukul 20.15 WIB di Dusun Sukajaya Desa Segong Kecamatan Karangkancana, Babinsa atas nama Serda Suwarjoni mendapat kabar dari Kasi Pemerintahan Desa Karangbaru terkait adanya informasi peredaran obat-obatan di daerah tersebut. Mendengar kabar itu, Babinsa Serda Suwarjoni gerak cepat melaporkannya ke danramil. Setelah itu, pada pukul 20.30 WIB, Serda Suwarjoni beserta rekan babinsa lainnya mendatangi lokasi keja...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...