BK Putuskan Zul Langgar Kode Etik - Kuningan News

Senin, 02 November 2020

BK Putuskan Zul Langgar Kode Etik



Kuningan News - Sesuai janji, Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan keputusannya Senin (2/11/2020). Sekitar pukul 13.45 WIB, Nuzul Rachdy SE diputuskan terbukti melanggar kode etik atas diksi limbah yang tempo hari ia lontarkan.

Keterangan ini disampaikan Pengadu, Abdul Jabar SHI dan KH Achidin Noor usai sidang putusan. Ketua BK dr Toto sendiri enggan memberikan keterangan langsung.

"Alhamdulillah keputusan BK sesuai harapan. Nuzul Rachdy direkomendasikan lengser dari jabatannya sebagai ketua dewan," ungkap Abdul Jabar.

Achidin Noor menambahkan, sanksi yang dijatuhkan BK tergolong level sedang. Artinya, Zul tidak diberhentikan dari keanggotaan dewan melainkan hanya turun dari jabatan ketua dewan saja. 

Sementara itu, sejak pagi pukul 10.00 WIB mahasiswa kembali turun ke jalan. Mereka terus menyuarakan agar putusan BK sesuai tuntutan mereka. Dari atribut yang terlihat, para mahasiswa tersebut berasal dari IMM dan KAMMI. 

Sekitar pukul 12.00 WIB menyusul para mahasiswa dari GMNI menyuarakan tuntutan yang sama. Mereka kecewa terhadap kinerja BK hingga melemparkan telur di hadapan aparat dan salah seorang pimpinan dewan. (derium)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda