Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI


HOT NEWS

Akan Ada Mati Lampu Lagi Nanti Siang, Ini Wilayah Terdampaknya!

Kuningan News - Dalam upaya meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PLN mengumumkan akan dilakukannya pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeliharaan jaringan SUTM 20 kV, yang merupakan bagian penting dari infrastruktur kelistrikan. Pemadaman listrik ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/7/2025), mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terdampak oleh pemadaman ini meliputi sebagian Desa Mandala, Telaga Remis, Cikalahang, Padangbeunghar, Kebun Raya Kuningan, dan sekitarnya. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan di area tersebut untuk mempersiapkan diri menghadapi pemadaman ini. Kegiatan pemeliharaan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh PLN untuk memastikan sistem kelistrikan dapat beroperasi dengan optimal. Dengan adanya pemeliharaan rutin, potensi gangguan di masa mendatang dapat diminimalisir. Oleh karena itu, pemadaman ini sangat penting untuk...

Seluruh Kecamatan Akan Bertanding Di Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Kuningan, Ini Format dan Jadwalnya!

Kuningan News – Turnamen Sepak Bola Bupati Cup antar kecamatan se-Kabupaten Kuningan akan segera digelar pada 1 Agustus 2025. Ajang ini bertujuan untuk menjaring bibit atlet muda berbakat sekaligus membangkitkan kembali kejayaan sepak bola di daerah ini. Dengan melibatkan 32 kecamatan, kompetisi ini diharapkan dapat memfasilitasi minat dan bakat sepak bola dari generasi muda. Dilansir dari Kominfo Kuningan, turnamen ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Sponsor Utama PT. Pesona Linggarjati Kuningan. Selain menjadi sarana kompetisi, Bupati Cup juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kuningan ke-527. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar kecamatan dan mendorong semangat kebersamaan. Pertandingan akan dibagi menjadi delapan zona, masing-masing zona akan menjadi tuan rumah untuk beberapa kecamatan. Zona I akan diisi oleh Kecamatan Cilebak, Subang, Selajambe, dan Darma, dengan Selajambe se...

Ini Sejarah Transformasi RSUD Al Ihsan Menjadi RSUD Welas Asih: Simbol Kasih Tulus dan Kearifan Lokal

Kuningan News – RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat kini resmi berganti nama menjadi RSUD Welas Asih. Transformasi ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga merupakan wujud dari misi pelayanan yang lebih mendalam, mencerminkan nilai-nilai kasih tulus dan empati dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Makna "Welas Asih" dalam budaya Sunda berarti kasih tulus, empati, dan dorongan kuat untuk menolong sesama. Hal ini sejalan dengan semboyan luhur masyarakat Sunda, yaitu Silih Asih - Silih Asah - Silih Asuh, yang berarti saling menyayangi, menguatkan, dan melindungi satu sama lain. Transformasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara iman dan kearifan lokal serta memperluas makna pelayanan di rumah sakit. Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat mengungkapkan, "Kita membangun rumah sakit tidak hanya dengan bangunan, tetapi dengan nilai-nilai." Pesan ini menegaskan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan, di mana nilai-nilai kasih ...

Antri Sampai 5 Jam Akhirnya Memutuskan Untuk Pulang! Buruknya Pelayanan di Rumah Sakit Umum Wijaya Kusuma

Kuningan News – Dalam sebuah laporan mengecewakan, yang dialami salah seorang pasien bernama Sri Wahyuni yang mengungkapkan pengalaman buruknya saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Wijaya Kusuma di Jl. RE. Martadinata No.172, Ciporang, Kec. Kuningan, pada Kamis (3/7/2025). Sri datang ke rumah sakit tersebut untuk memeriksakan penyakit diabetesnya, namun mengalami pengalaman yang jauh dari harapan. Sri Wahyuni berangkat dari rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba di rumah sakit pada pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan registrasi, ia mendapatkan nomor antrian 28, sementara proses registrasi saat itu masih pada nomor 19. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sembilan orang lain yang menunggu sebelum dirinya bisa mendapatkan pelayanan. Ketika menanyakan kepada salah satu satpam mengenai keberadaan dokter yang berinisial HA, Sri diinformasikan bahwa dokter tersebut biasanya datang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menunggu dengan sabar, namun waktu terus berlalu tanpa adanya kepastian. Setelah pr...

Tanpa Kendala! Malam Ini Pemulangan Jemaah Haji Kloter 26 Kabupaten Kuningan Berjalan Lancar

Kuningan News - Kegiatan Pengamanan Gabungan Pemulangan Jemaah Haji Kloter 26 Kabupaten Kuningan tahun 1446 H / 2025 M yang dilaksanakan oleh Bidang Tibumtranmas berhasil berjalan dengan aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan, yang melibatkan berbagai unsur keamanan. Kegiatan berlangsung pada Kamis (10/7/2025), mulai pukul 12.30 WIB hingga 19.47 WIB, bertempat di Kuningan Islamic Center. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan panitia pelaksana, yang semuanya bekerja sama untuk memastikan kelancaran acara. Dasar pelaksanaan tugas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015. Selain itu, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan pengamanan ini...

Kelompok Tani Desa Cageur Laksanakan Gerakan Nasional Pengendalian Hama Wareng

Kuningan News – Kelompok tani Desa cageur, Kecamatan Darma, melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Pengendalian Hama Wareng sebagai upaya untuk mencegah hama pada padi dan meningkatkan hasil pertanian di desa yang dilaksanakan pada Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota kelompok tani dan aparat desa setempat, serta aplikator pestisida dari PT Deltagro. Kegiatan ini membutuhkan kolaborasi antara petani dan pemerintah dalam mengatasi masalah hama yang sering mengganggu pertumbuhan padi. “Pengendalian hama adalah hal yang sangat penting untuk menjaga hasil panen kita. Dengan adanya gerakan ini, diharapkan kita bisa meminimalisir kerugian akibat serangan hama,” tutur Oga Aplikator pestisida dari PT Deltagro. Ia juga mengajak seluruh petani untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini demi keberhasilan pertanian di Desa Cageur, Kecamatan Darma. Kegiatan pengendalian hama war...

Buruan Daftar Beasiswa Unggulan 2025! Kesempatan untuk Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas

Kuningan News - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025. Pedoman ini merupakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan biaya pendidikan untuk putra-putri terbaik bangsa. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ditujukan bagi individu yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang Diploma IV, sarjana, magister, dan doktor. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang baik. Sementara itu, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor di perguruan tinggi dalam negeri. Ini adalah inisiatif penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyara...