Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Gadis Tersesat Asal Lampung, Akhirnya Bertemu Keluarga di Kuningan

  Kuningan News - Setelah melalui perjalanan yang panjang, Sakinah yang merupakan nama asli dari Rara, gadis yang sebelumnya dilaporkan tersesat dan berasal dari Lampung, akhirnya berhasil bertemu dengan keluarganya di Kuningan. Pertemuan ini dikonfirmasi oleh Indah, salah satu staf  UPTD PPA Kuningan ketika dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025). Tak hanya itu, Waki Bupati Kuningan, Tuti Andriani, juga memastikan untuk melakukan komunikasi via video dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, yang menjelaskan bahwa Sakinah, yang dikenal dengan nama panggilan Rara, telah dipertemukan dengan pamannya. "Rara kini sudah bersama pamannya, dan mereka telah saling menyapa. Nama aslinya adalah Sakinah," ungkap Toto saat dimintai keterangan. Beberapa hari yang lalu, Sakinah diketahui datang ke Kuningan untuk mencari identitas keluarganya setelah lama tidak bertemu. Ia sebelumnya berada di bawah perawatan tantenya, dan kini bisa ...

Akan Ada Mati Lampu Lagi Nanti Siang, Ini Wilayah Terdampaknya!

Kuningan News - Dalam upaya meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PLN mengumumkan akan dilakukannya pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeliharaan jaringan SUTM 20 kV, yang merupakan bagian penting dari infrastruktur kelistrikan. Pemadaman listrik ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/7/2025), mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terdampak oleh pemadaman ini meliputi sebagian Desa Mandala, Telaga Remis, Cikalahang, Padangbeunghar, Kebun Raya Kuningan, dan sekitarnya. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan di area tersebut untuk mempersiapkan diri menghadapi pemadaman ini. Kegiatan pemeliharaan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh PLN untuk memastikan sistem kelistrikan dapat beroperasi dengan optimal. Dengan adanya pemeliharaan rutin, potensi gangguan di masa mendatang dapat diminimalisir. Oleh karena itu, pemadaman ini sangat penting untuk...

12 Medali Dikantongi Tri Sukma Jati Kuningan Pada Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup 2025”

Kuningan News – Perguruan Pencak Silat Tri Sukma Jati Kuningan menunjukkan performa terbaik dalam Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup” 2025. Kejuaraan ini digelar pada Selasa (1/7/2025), di GOR Ewangga, Kuningan, dan diikuti oleh sekitar 550 atlet dari berbagai daerah. Ajang bergengsi ini menjadi panggung kompetitif bagi pesilat muda untuk menunjukkan kemampuan mereka. Tri Sukma Jati mengirimkan 12 atlet terbaiknya yang berasal dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga dewasa. Kehadiran mereka di kejuaraan ini tidak hanya untuk bertanding, tetapi juga untuk membangun mental juang dan memperluas pengalaman bertanding. Ini adalah langkah penting dalam pembinaan karakter dan kepercayaan diri para atlet. Yusuf, selaku pelatih Tri Sukma Jati, menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kejuaraan ini. “Alhamdulillah, event ini sangat bermanfaat bagi para atlet. Mereka mendapatkan pengalaman bertanding yang berharga sekaligus memperkuat mental saat berada ...

Rotasi Pejabat Tidak Harus Selalu Di Gedung Pemda, Apalah Arti Sebuah Tempat

Kuningan News - Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai pemilihan lokasi untuk kegiatan resmi pemerintah, seperti mutasi atau rotasi pejabat tinggi daerah. Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan acara tersebut tidak selalu harus dilakukan di gedung pemerintah, melainkan bisa dilaksanakan di berbagai tempat yang ada di Kuningan. “Apalah arti sebuah tempat? Dimanapun kita bisa melakukan rotasi dan kegiatan resmi lainnya. Yang terpenting adalah makna dari acara tersebut, bukan lokasi pelaksanaannya,” ungkap Bupati Dian dalam keterangannya pasca kegiatan mutasi pada Jum’at (14/6/2025).  Bupati juga menyebutkan bahwa lokasi alternatif, seperti kantor Kepala Desa, dapat dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan resmi. Ini sekaligus menjadi upaya untuk memberdayakan potensi yang ada di desa-desa yang mungkin belum tersentuh.  Bupati juga menyadari bahwa ada lokasi-lokasi lain yang mungkin dianggap tidak konvensional,...

Metro Estetik, Solusi Perawatan Kulit Berkualitas dengan Keunggulan yang Melimpah

  KUNINGAN (MASS) – Di tengah berkembangnya dunia kecantikan, Metro Estetik bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat Kuningan yang ingin merawat kulit dengan perawatan yang berkualitas tinggi dan hasil maksimal. Terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 110, Awirarangan, Kuningan, dengan sentuhan profesional dari Dr. Dea Tantiara yang sudah berpengalaman dalam dunia estetika dan perawatan kulit. Dengan berbagai layanan unggulan dan fasilitas yang nyaman, Metro Estetik memastikan pengalaman perawatan yang memuaskan setiap pelanggannya. Best Seller Treatment: Solusi Kulit Sehat dan Bercahaya 1. Laser CO2 Fractional (Pertama di Kuningan) Salah satu treatment unggulan yang hanya tersedia di Metro Estetik adalah Laser CO2 Fractional, yang menjadi pilihan tepat bagi mereka yang memiliki masalah kulit seperti bekas jerawat, bopeng, flek hitam, dan tanda penuaan. Laser ini membantu meratakan warna kulit, mengurangi garis halus, dan mencerahkan kulit wajah secara optimal. Selain itu, dengan te...