Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Eksis di Kuningan, Pengurus DPD Laskar Gibran Gelar Rapat Internal, Bahas Penguatan Struktur Organisasi

Kuningan News - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Gibran Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal pada Selasa (7/4/2026) kemarin. Rapat digelar di kediaman pengurus DPW Laskar Gibran, Sangga Maulana Ilham, tepatnya di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya. Ketua Hery DPW LG Jabar memberikan mandat melalui Sangga Maulana Ilham, kepada Afif Saepul Milah untuk diamanahi sebagai Ketua DPD Laskar Gibran Kabupaten Kuningan. Ia ditarget untuk bisa menunjukkan “jejak” di 100 hari kerja. Sementara, DPW Jabar Bidang Media dan Informasi Komunikasi Publik Sangga Maulana Ilham menyatakan pembentukan struktural DPD Laskar Gibran Kuningan untuk mengawal program Prabowo Gibran sampai daerah. “Intinya mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan dan memperkuat jaringan sampai tingkat desa,” ucapnya “Total 27 anggota DPD dilantik, mungkin akan bertambah lagi, kita ada pembina dan pelindung calon yang sudah kita siapkan tapi kita belum bisa mengeluarkan nama untuk pembina dan pelindung. ...

Diwarnai Kontroversi VAR, Argentina Sukses Tumbangkan Mesir Lewat 'Comeback' Dramatis

Kuningan News – Kemenangan penuh drama Timnas Argentina atas Mesir pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 menyisakan polemik. Laga panas yang berakhir dengan Come Back ini diwarnai oleh sejumlah keputusan teknologi Video Assistant Referee (VAR) yang diprotes keras Mesir. Bertanding di Atlanta pada Selasa (7/7/2026), Argentina sempat tertinggal dua gol terlebih dahulu sebelum akhirnya bangkit dan menang dengan skor tipis 3-2. Namun, sorotan utama tertuju pada jalannya babak kedua setelah gol Mesir dianulir dan klaim penalti mereka diabaikan wasit. Kontroversi pertama mencuat saat Mesir tengah memimpin 1-0 melalui skema serangan cepat. Pemain Mesir, Mostafa Zico, sempat menggetarkan jala gawang Argentina setelah menerima umpan matang dari sang kapten, Mohamed Salah. Akan tetapi, wasit François Letexier langsung melakukan peninjauan lewat layar VAR di pinggir lapangan. Wasit asal Prancis itu menganulir gol tersebut karena menilai telah terjadi pelanggaran oleh pemain Mesir dalam proses awa...

Ciremai Music Festival 2023 Meriahkan Kuningan dengan Spektakuler

  Kuningan News - Tahun ini, Kuningan menyaksikan momen bersejarah dengan penyelenggaraan pertama kalinya Ciremai Music Festival 2023 (CMF), sebuah festival musik yang tidak hanya menghadirkan hiburan musik berkualitas, tetapi juga memanjakan para penonton dengan keindahan alam Gunung Ciremai dan objek pariwisata di sekitarnya. Acara yang digelar pada Sabtu, (16/9/2023), ini berlokasi di Ciremailand Glamping dan mengusung tema outdoor music festival yang unik. Penonton tidak hanya dapat menikmati musik dari para musisi terkenal tanah air seperti WLDPHNE, LAIR, Rumahsakit, dan SOULJAH, tetapi juga merasakan keindahan alam kaki Gunung Ciremai. Dengan konsep ini, CMF 2023 berhasil menarik perhatian tidak hanya masyarakat Kuningan, tetapi juga pengunjung dari Cirebon, Majalengka, bahkan Jakarta dan Bandung. Penggunaan venue di lereng sekitar Ciremailand Glamping memberikan pengalaman unik kepada penonton, yang dapat menikmati pertunjukan sambil bersantai bersama keluarga. Acara dimulai...

Duhh... Longsor di Kawasan Cilengkrang, 3 Desa Terdampak

  Kuningan News – Desa Pajambon, Gandasoli dan Sukamukti menjadi desa yang terdampak dari adanya bencana longsor di kawasan wisata Cilengkrang. Hal tersebut di konfirmasi oleh Kepala Desa Pajambon, Dra. Nani Ariningsih pada Jum’at (16/5/2025). Ia menyebutkan longsor ini berakibat pada terganggunya masyarakat yang akan menggunakan air bersih di ketiga desa tersebut. “Dampak dari longsor itu memang sampai ke tiga desa, termasuk Gandasoli, Sukamukti dan Pajambon, karena memang ketiga desa itu menggunakan sumber mata air yang sama di sekitar Cilengkrang,”tutur Nani ketika dimintai keterangan. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan air di kawasan tersebut. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengan PUPR, ia mengusulkan untuk bisa memaksimalkan kawasan sekitar Cilengkrang tersebut seperti sediakala dan diadakannya penanaman pohon untuk penyerapan air di kawasan yang sudah tidak ada lagi pohon. “Selama beberapa jam masyarakat tidak bisa menggunakan air bersih karena memang air terseb...

Misteri dan Sejarah Desa Sindangjawa, Asal-usul, Legenda, dan Tempat Suci

Kuningan News -  Desa Sindangjawa merupakan desa yang berada di wilayah Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan dengan luas 311,143 Hektar yang terdiri dari 2 Rukun Warga (RT) dan 7 Rukun Tetangga (RT). Dari sebelah utara Desa Sindangjawa berbatasan langsung dengan Desa Kadugede, sebelah selatan berbatasan langsung dengan Desa margabakti, di sebelah timur berbatasan langsung dengan Desa Longkewang, dan sebelah barat berbatasan langsung dengan Desa Windusari. Kurnia Kaur Desa Sindangjawa mengatakan bahwa asal-usul Desa Sindangjawa ini belum diketahui secara pasti, namun terdapat sedikit gambaran dari cerita Masyarakat serta orang tua zaman dahulu. “Nama Sindangjawa berasal dari kata ‘Sindang’ yang dalam Bahasa Sunda berarti ‘Mampir’, serta kata ‘Jawa’ yang berarti ‘Orang dari Suku Jawa’. Jadi singkatnya, Sindangjawa ini berarti ‘tempat mampir atau singgahnya Orang Jawa,” katanya. Asal nama Sindangjawa tersebut dikaitkan dengan dua tempat suci yang berada di Desa Sindangjawa, yaitu Gun...

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...