Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Isu Kenaikan Harga BBM 1 April, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Oleced Kuningan

Foto antrean pengendara di SPBU Oleced Kuningan, Selasa (31/3/2026), (foto: raqib) Kuningan News - Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Oleced mendadak ramai dipadati warga pada Selasa malam (31/3/2026). Ratusan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tampak mengular panjang demi mendapatkan bahan bakar. Pemandangan ini mulai terlihat mencolok sekitar pukul 19.00 WIB, di mana antrean kendaraan bahkan sampai meluber ke batas pintu masuk SPBU. Keriuhan ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat akan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikabarkan mulai berlaku pada 1 April pukul 00.00 WIB mendatang. Warga yang merasa cemas memilih untuk segera mengisi tangki kendaraan mereka hingga penuh sebelum pergantian hari, guna menyiasati selisih harga yang dianggap cukup besar. Salah seorang pengendara mobil, Nurrohmat mengaku sengaja datang ke SPBU setelah mendengar kabar mengenai kenaikan harga tersebut. Ia tidak ingin melewatkan kesempatan mengisi bahan bakar de...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Cirebon Banjir Karena Ciremai Gundul? H Abidin Sebut TNGC Gagal Lakukan Tugas, Minta Oknum Nakal Ditangkap!

H Abidin SE, pengamat kebijakan publik. Kuningan News - Pengamat kebijakan publik sekaligus warga lereng Gunung Ciremai, H Abidin SE menyayangkan terjadinya banjir besar di Cirebon, yang ditenggarai kiriman dari wilayah utara Ciremai. "Dengan adanya kejadian banjir dari wilayah utara ke Cirebon, harus dijadikan pembelajaran," kata Abidin, Rabu (23/12/2025). Ia kemudian memgingat apa yang terjadi beberapa puluh tahun ke belakang. Dimana pada tahun 1982, pernah terjadi banjir bandang besar yakni di jalur irigasi Sanghyang Talaga Majalengka yang menelan korban ratusan nyawa hilang. Belum lagi kejadian di jalur irigasi Cipager, yamg menelan kerugian ratusan hektar sawah, ratusan ternak sapi kerbau babi, ludes oleh banjir bandang. Adalgi jalur irigasi Cilengkrang, yang kerugiannya hampir sama, memgakibatkan ratusan hektar sawah Kecamatan Kramatmulya rusak. Juga membuat petani ikan rugi besar karena kolamnya terdampak. "Untuk wilayah utara (ke Cirebon) tidak ada banjir pada wa...

7 Kecamatan Terluas di Kabupaten Kuningan

  Kuningan News - Kabupaten Kuningan, yang terletak di provinsi Jawa Barat, dikenal dengan kekayaan alam dan budayanya. Dengan total 32 kecamatan, Kabupaten Kuningan memiliki beragam karakteristik dan potensi yang berbeda-beda. Di antara kecamatan-kecamatan tersebut, beberapa di antaranya memiliki luas wilayah yang cukup signifikan. Luas wilayah suatu kecamatan berpengaruh pada pengelolaan sumber daya, pengembangan infrastruktur, serta layanan publik bagi masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa kecamatan terluas di Kabupaten Kuningan dan dampaknya terhadap masyarakat. Luas wilayah setiap kecamatan mencerminkan keragaman geografi dan potensi yang ada. Kecamatan-kecamatan ini tidak hanya memiliki area yang luas, tetapi juga berbagai sumber daya alam dan budaya lokal yang berpotensi untuk dikembangkan. Oleh karena itu, kecamatan-kecamatan ini memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dan kehidupan sosial masyarakat. Dengan luas yang lebih besar, mereka cende...

Kaduagung, Dari Kuwu Bintang hingga Kuwu Mertasura

Kuningan News -  Desa kaduagung merupakan pamekaran dari desa kadungaran dipimpin oleh kepala pemerintahan yang disebut kuwu,kuwu pertama adalah kuwu bintang selanjutnya kuwu bakiwan,kuwu saju dan kuwu jaya somantri,berdasarkan keterangan dari sesepuh desa yang masih hidup,yaitu bapak ebo sarba.desa kaduagung berdiri sekitar tahun 1932,kepala desa yang memimpin desa kadu Agung yaitu kuwu mertasura.pusat pemerintahan bertempat di dusun puhun. Menurut wilayah bahwa desa kaduagung memiliki tiga dusun terpisah yaitu dusun puhun,dusun manis,dusun pahing. Fasilitas umum pada waktu awal berdirinya dapat dikatakan tidak ada,untuk masuk ke dusun yang jaraknya cukup jauh dilakukan dengan berjalan kaki melalui jalan setapak yang dibangun oleh warga masyarakat.   Dibawah ini adalah daftar nama kepala desa yang pernah menjabat kepala kuwu desa atau kuwu kaduagung Nama kepala desa Periode jabatan Ket ·       ...

Top 8 BUMDes Kuningan dengan Usaha Terbanyak

Kuningan News - Kabupaten Kuningan memiliki berbagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian lokal melalui berbagai sektor usaha. Data tahun 2023 yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan dan diakses melalui opendata.kuningankab.go.id, mencatat delapan BUMDes dengan jumlah usaha terbanyak di wilayah ini. BUMDes tersebut memanfaatkan berbagai jenis usaha, mulai dari sosial, produksi dan perdagangan, hingga keuangan, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes yang mencatatkan usaha terbanyak di Kabupaten Kuningan adalah BUMDes di Kecamatan Cilimus dengan total 14 usaha. Sebagian besar usaha yang dijalankan adalah usaha sosial, yaitu sebanyak 10 usaha. Selain itu, terdapat 2 usaha berproduksi dan berdagang serta 2 usaha bisnis keuangan. Dominasi usaha sosial menunjukkan komitmen BUMDes Cilimus dalam memberikan layanan yang berfokus pada kesejahteraan komunitas, sekaligus membuka peluang ...