Surat Keputusan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 Kuningan News - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan nominal UMK sebesar Rp 2.369.380 rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen menjelaskan UMK Kuningan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Kita saat ini lebih baik dari Pangandaran dan Banjar di posisi ke-27,” ungkapnya. Dua tahun kebelakang tahun 2024 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.074.666 rupiah dan saat ini tahun 2025 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.209.519 rupiah. Walaupun secara nominal ada penambahan dari tahun-tahun sebelumnya namun kenaikan ini hanya sekitar Rp 150.000 rupiah saja. Inflasi dan kenaikan cost of living di Kuningan menjadi pertimbangan kenaikan besaran gaji UMK Kuningan dan kabupaten/kota lainnya di Ja...
