Kuningan News

Senin, 19 Oktober 2020

Tak Perlu Ke Kopdagperin, Daftar Bantuan UMKM-nya Ke Desa atau Kelurahan Aja



Kuningan News, Memblukdanya pelaku UMKM yanh mendaftar Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk tahap II, membuat Pemkab Kuningan merubah cara mendaftarnya. 

Mulanya, semua ajuan bisa didaftarkan langsung ke Kantor Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Aruji. Namun mulai besok Selasa (20/10/2020), pendaftaran diarahkan ke desa atau kelurahan masing-masing. 

“Untuk menghindar membludaknya pemohon seperti ini hari ini, mulai besok mah ke kantor desa dan kelurahan," ujar Hj Emil Jamilah, Senin (19/10/2020).

Adapun pengajuan pendataan BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) ini juga lanjut Emil memang ada perpanjangan waktu. Hal itu erdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

“Pengajuan bantuan sampai 15 November 2020. Pihak kabupaten akan melakukan verfikasi sebelum dikirim ke pusat,” ujarnya.

Emil menyebut, seleksi juga pengambilan keputusan pelaku usaha mikro,  merupakan kewenangan pemerintah. (derium) 

Berikut isi surat untuk para Camat perihal Perpanjangan Usulan Calon Penerima Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), masih besar peluang pengiriman data para pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten kuningan terkait perpanjangan pendaftaran bantuan tersebut.

Berkenaan hal tersebut diatas untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penularan covid 19, sebagi mana surat Bupati Kuningan tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 530/2290/DISKOPDAGPERIN Perihal usulan calon penerima program BPUM maka pendaftaran dan penyampaian data pelaku usaha mikro mulai tanggal 20 oktober 2020 sebagai berikut:

1.Camat mendorong Lurah dan Kepala Desa untuk menerima pendaftaran BPUM, di catat dalam contoh blanko terlampir dengan format excel.

2.Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melakukan verifikanasi atas data yang diusulkan para camat, Lurah dan Kepala Desa untuk selanjutnya disampikan kepada Kementrian Koperasi dan UKM RI Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat

3.Camat, Lurah dan Kepala Desa menyampaikan soft copy usulan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui email: umkmperisdustrian@gmail.com paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 15.00 WIB.

Seleksi dan pengambilan keputusan pelaku usaha mikro yang mendapat alokasi bantuan modal usaha merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Minggu, 18 Oktober 2020

Ujian Berat BK DPRD



Kuningan News, Keluarga besar DPC PPP Kuningan akhirnya buka suara terkait persoalan ketua DPRD Kuningan yang saat ini sedang ditangani Badan Kehormatan DPRD.

Namun sikap DPC lebih bersifat dukungan kepada ketua BK yang merupakan kader PPP untuk tetap tenang, obyektif dan profesional dalam menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya.

Partai Persatuan Pembangunan sangat menghormati indevendensi serta marwah BK, sehingga dalam proses penanganan suatu perkara tidaklah mungkin meng-intervensi segala bentuk kewenangannya.

Dan terkait kasus *diksi limbah* yang saat ini masih dalam proses penanganan perkaranya di BK, DPC PPP  hanya dapat mensuport dr.Toto untuk bekerja dan bertindak sesuai mekanisme tata beracara yang telah diatur dalam peraturan BK DPRD. 

Oleh karena itu kami berkeyakinan bahwa BK DPRD akan jalankan tugas berdasar azas kepatutan mengingat sumpah jabatan.

Bahwa kemudian masih terdapat adanya kekurang sempurnaan dalam tata beracara, tentu saran kritik para pihak atau publik dapat menjadi bahan evaluasi serta pencermatan seksama guna perbaikan proses penyelesaian perkara bagi BK DPRD.

DPC PPP mencermati munculnya pemberitaan yang menyoroti pernyataan dr.Toto sebagai ketua BK yang menyampaikan jawaban atas desakan elemen unjuk rasa bahwa *jika tidak bisa memproses tuntutan massa untuk menurunkan ketua DPRD dari jabatanya, akibat kasus diksi limbah, dirinya siap menanggalkan jabatan sebagai ketua BK maupun sebagai anggota dewan*.

DPC PPP melihat itu sebagai bentuk keseriusan dr.Toto dalam merespon tuntutan. Dan bisa juga untuk meyakinkan massa bahwa BK DPRD pasti akan memproses laporan/pengaduan yang diajukan elemen masyarakat.

Pada saat terjadi dialog dengan perwakilan mahasiswa itu, ada  perwakilan mahasiswa yang memberi penegasan bahwa *tuntutan mereka adalah diturunkannya jabatan ketua DPRD, bukan justru ketua BK yang dikorbankan.*

Dan kalau tidak salah, ada 

perwakilan mahasiswa yang sampaikan ungkapan sebagaimana ditulis media... *Kalau bapak turun, tetapi pak Nuzulnya tidak turun, berarti itu tidak memenuhi tuntutan kita. Tuntutan kita adalah menurunkan pak Nuzul melalui bapak selaku ketua BK*.

Itu kata Ananda Irsyad dari IMM.

DPC PPP menghimbau  kepada semua pihak agar utuh berfokus untuk mengawal proses penanganan perkara ketua DPRD oleh BK DPRD, karena memang kasus yang sedang ditangani merupakan domain sekaligus ujian berat bagi BK DPRD.

Ketika ada opini yang baralih sasaran fokus, dalam hal ini terhadap jawaban ketua BK, itu dapat saja bersifat "warning politik".

Hikmahnya dapat menjadi peneguhan independensi, agar kasus yang ditangani BK DPRD, sungguh sungguh di proses, dan dr.Toto  bersama anggota BK DPRD dapat jalankan  kewenangannya dalam penanganan perkara itu sesuai peraturan/ hukum yang berlaku dengan kemutlakan miliki kebebasan dalam memeriksa, mengadili sampai memutus suatu perkara dalam dimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum itu sendiri.


H.Yusron Kholid, S.AG. M.Si.

Wakil ketua DPC PPP Kuningan.

Sabtu, 17 Oktober 2020

Ironis, Diperiksa Hanya 5 Menit dan Dikawal Aparat


Kuningan News, Banyak pihak merasa heran atas pemeriksaan BK DPRD terhadap Nuzul Rachdy yang hanya memakan waktu 5 menit. Terlebih bersamaan dengan itu, banyak aparat yang melakukan penjagaan di halaman gedung. 

"Sungguh ironis perlakuan BK terhadap Ketua Dewan yang hanya membutuhkan waktu 15 menit dengan rincian pemeriksaan 5 menit, sisanya yang 10 menit diisi acara ngopi," ketus Soejarwo, ketua F-Tekkad.

Menurutnya, tentu sangatlah sulit untuk mengilustrasikan, apa yg menjadi materi"pemeriksaan" BK terhadap Ketua Dewan dalam kurun waktu 5 menit. Sangat tidak mudah pula untuk menerka, sambungnya, berapa pertanyaan dan semudah apa pertanyaan yang diajukan BK, sehingga begitu cepatnya terjawab.

Terkait banyaknya jumlah personil kepolisian yang melakukan penjagaan saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Nuzul Rachdy diharapkan disesuaikan dengan langkah pengamanan yang berlaku bagi seorang Pimpinan Lembaga Legislatif dan bukan bentuk perlakuan yang diistimewakan.

Terpisah, Direktur Merah Putih Institute Boy Sandi Kartanegara mengaku kurang paham apakah mekanisme pemeriksaan atau permintaan keterangan dari Zul oleh BK DPRD harus mendapatkan pengawalan dari kepolisian. 

"Apakah memang aturannya seperti itu? Kalau memang protapnya seperti itu ya kita harus hormati. Tapi kalau tidak, saya fikir terlalu berlebihan juga ya," ucapnya.

Yang harus diklarifikasi kemudian, imbuhnya, apakah ini permintaan dari Setwan atau permintaan dari Zulrachdy pribadi. Sepengetahuannya ada pamdal sebagai pengaman selama proses pemeriksaan.

"Kalau tujuannya untuk pengamanan selama proses pemeriksaan kan ada Pamdal. Apakah Ketua DPRD tak yakin dengan Pamdal yang dimiliki setwan?," sindirnya. (derium)

Jumat, 16 Oktober 2020

Zul: Diperiksa 5 Menit, Banyaknya Ngopi



Kuningan News, - Jika sebelumnya Nuzul Rachdy mangkir dari panggilan pertama BK, kali ini ketua DPRD Kuningan tersebut hadir. Namun pemeriksaannya terbilang singkat. 

Agenda pemeriksaan terhadap Zul dilaksanakan Jumat (16/10/2020) pukul 15.00 WIB. Ia masuk ruangan BK tepat waktu. Lalu 15 menit kemudian sudah keluar lagi.

Saat dikonfirmasi, Zul menyebut hanya 5 menit diperiksa oleh BK. Selebihnya nonton video yang menayangkan pernyataan dirinya, sambil ngopi.

"Lima menit pertanyaan, lima menit berikutnya nonton video. Sekitar jam 3.15 saya keluar. Banyaknya ngopi," sebut Zul setelah diperiksa BK.

Ketua BK DPRD dr Toto Taufikurrohman Kosim mengakui pemeriksaan terhadap Zul tidak terlalu lama.

"Karena pertanyaan cepat, hasilnya sudah kita dapatkan. Tak terlalu lama, yang penting isi pertanyaan itu dan dijawab dengan tepat. Kita tak perlu bertele-tele, insya Allah isinya sudah memenuhi apa yang diklarifikasikan," jelasnya. 

Mantan calon bupati di pilkada 2018 ini mengungkapkan, paska pemanggilan Zul selaku terlapor maka tahap awal sudah selesai. Pihaknya akan memasuki tahapan berikutnya yaitu tahap persidangan. 

"Kemarin saksi ahli dari akademisi sudah kita hadirkan. Dan hari ini pak Zul. Selanjutnya kita akan jadwalkan sidang," terang Toto. (derium)

Kamis, 15 Oktober 2020

Jamberama Selajambe Jadi Incaran TNI



Kuningan News, Desa Jamberama Kecamatan Selajambe ternyata jadi incaran TNI untuk dijadikan lokasi TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa tahun ini. Rencananya, agenda tersebut dilaksanakan Juli hingga Agustus 2021 mendatang selama 30 hari.

"Sebuah program TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP), karena program ini adalah salah satunya perang melalui pihak ke tiga yaitu melalui Masyarakat yang merupakan pembinaan dari dalam sebagai kegiatan teritorial," ujar Komandan Kodim 0615/Kuningan, Letkol Czi Karter Joyi Lumi. 

Dalam sambutan rakor rensas program terpadu TMMD ke-111 di Aula Masud Wisnusaputra, Rabu (14/10/2020) itu, ia menegaskan TNI juga merupakan bagian dari masyarakat dan juga bagian dari Pemerintah.

Sementara, Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda mengatakan selama ini TMMD sangat membantu wilayah Kabupaten Kuningan. Wajar jika dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0615/Kuningan.

"Ini pasti bisa berlangsung dengan baik apabila ada dukungan dari masyarakat, maka dari itu saya mohon kerjasama dan dukungan baik dari perangkat desanya dan warganya agar TMMD berlangsung dengan baik," jelasnya 

Yang menjadi prioritas sasaran TMMD nanti, imbuh Edo, adalah daerah yang rawan mengalami bencana alam. Oleh karena itu ia berharap ada perencanaan dari instansi pemerintah untuk pelaksanaannya.

Edo pun bangga dengan adanya TMMD, masyarakat Kabupaten Kuningan memiliki jalan yang sudah baik. Ini berimbas kepada baiknya akses ekonomi. (derium)

Rabu, 14 Oktober 2020

Demo di Hari Santri? Begini Kata Panitia



Kuningan News, Ketua Pelaksana Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin menyebut tidak akan ada demonstrasi pada HSN 22 Oktober mendatang.

Seperti yang kita tahu sebelumnya, golongan santri yang mengecam diksi 'limbah' yang keluar dari pernyataan Zul, sempat berkoar akan melakukan aksi demonstrasi kembali pada 22 Oktober mendatang jika yang disuarakan, tak diproses secara semestinya.

"Nggak ada (demonstrasi, red)," jawab Emup saat dikonfirmasi kuninganmass.com Selasa (13/10/2020) siang.

Adapun agenda HSN ke 6 tingkat kabupaten sendiri, mengambil tema 'Santri Sehat Indonesia Kuat', selaras dengan kondisi saat ini di tengah pandemi. 

Dari roundown kegiatan yang diterima kuninganmass.com dari Emup, ada setidaknya 9 item acara yang akan digelar dalam HSN kali ini, dan tidak ada agenda demonstrasi. 

"Itu diluar kuasa panitia HSN," ujarnya menjelaskan alasannya. 

Adapun sikap NU dalam diksi limbah sendiri cukup terang. Sebelumnya, meski LBH NU adalah salah satu yang melaporkan Zul ke BK, pihak NU seperti dalam keterangan tertulis berbarengan dengan roundown yang diberikan, memberikan sikap yang lebih tenang. 

Meski tetap mengkritik secara proporsional pada kesalahan pengucapan dari Zul. Sikap yang dikedepankan NU didasarkan pada asumsi TAWASUTH, dan TABAYUN. Meski pada prosesnya, tetap menyerahkan pada pihak yang berwenang. (derium/enural) 

Adapun 9 jenis acara yang akan digelar adalah sebagai berikut :

1. Audisi Da’wah Nusantara antar Pesantren Se-Kabupaten Kuningan;

2. Cerdas Cermat Bela Bangsa; 

3. Turnamen Futsal Liga Santri antar Pesantren se-Kabupaten Kuningan; 

4. Bahtsul Masail;

5. Ziarah Makbaroh Syekh Syarif Hidayatullah Sunan Gunungjati Cirebon;

6. Halaqoh Kesehatan dengan tema “Peran Ulama dan Pesantren dalam Masa Pandemi Covid-19”

7. Pembacaan Manaqib Mu’asis NU, 1 Miliyar Shalawat Nariyah dan Tibil Qulub serentak;

8. Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU);

9. Apel Hari Santri Nasional, launching KARTANU, serta Kreasi BANSER dan Silat Pagar Nusa NU.

Selasa, 13 Oktober 2020

Rencana Ke Husnul Sore Ini, Zul Pakai Surat Berkop DPRD



Kuningan News, Sebelum jadwal panggilan BK, Nuzul Rachdy yang kini menjabat ketua DPRD Kuningan berencana sowan ke Ponpes Husnul Khotimah, Selasa (13/10/2020) sore ini. 

Surat resmi agenda sowan tersebut telah beredar cukup luas. Dalam surat ber kop lembaga DPRD tersebut Zul berencana meminta maaf secara langsung sekaligus ingin mencabut pertanyaannya. 

Saat dikonfirmasi, Zul belum merespon. Sedangkan Kadiv Humas Ponpes Husnul Khotimah, H Sanwani membenarkan adanya rencana kedatangan Zul.

"Sudah 5 kali pak Zul berencana ke sini, tapi belum kami terima. Ya kalau silaturahmi ga apa-apa, tapi kalo memaafkan itu persoalan lain," jawabnya.

Sementara itu, Ketua F-Tekkad, Soejarwo mempertanyakan kop surat dari agenda sowan Zul. Sebab jika atas nama lembaga maka prosedur lembaga harus ditempuh. (derium)   

Senin, 12 Oktober 2020

TNI-Polisi-Satpol PP Lakukan Razia Masker



Kuningan News, Untuk menekan dan mencegah serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan, tim gabungan penanganan Covid-19 masih terus menggelar operasi yustisi, Senin (12/10/2020).

Penegakan disiplin yang dilaksanakan di Kecamatan Ciwaru tersebut diikuti oleh anggota Koramil 1505/Ciwaru, Polsek Ciwaru, dan Satpol PP.

Babinsa Desa Citikur, Sertu Bambang Wiyono  menjelaskan, bahwa masih banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Untuk itu kami berikan himbauan untuk tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, dalam operasi kami juga membagikan masker kepada mereka khususnya masyarakat secara cuma - cuma guna mencegah percepatan penyebaran Covid-19," terangya.

Tambah Babinsa Desa Sagaranten, Koptu Nurrohman,  penggunaan Masker menjadi hal yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh kalangan warga masyarakat dari anak - anak maupun orang dewasa yaitu untuk kepentingan kita bersama. (derium)

Minggu, 11 Oktober 2020

Sempat Ditimpa Gelombang Covid, 135 Orang Husnul Sembuh

 


Kuningan News, Sebanyak 135 orang dinyatakan sembuh. Adapun yang dinyatakan sembuh itu terdiri dari santri dan juga pegawai. 

Kadiv Humas Ponpes H Sanwani menyebut, saat ini pihak Husnul terus berupaya melakukan penanganan pandemi yang menimpa santrinya. 

“Angka sembuh hasil PCR negatif total 87 santri dan pegawai. Jadi kalau dijumlahkan dengan sebelumnya, 48 orang, maka totalnya 135 orang yang sembuh,” ujarnya Minggu (11/10/2020).

Adapun saat ini, yang sudah terkonfirmasi covid, dan sedang melakukan sebanyak 272 orang. Meski sebagian besar adalah santri, namun jumlah itu juga termasuk pegawai.

“Santri terkonfirmasi terjadwal swab besok senin sebanyak 218 santri, yang sudah lebih 11 hari dan swab ulang. Sedangkan data SDM petugas lockdown yang didalam sasaran swab besok senin 218 orang,” jelasnya. 

Sekedar informasi, total santri yang sudah dipulangkan saat ini, terdata sebanyak 2.701 orang. Data itu, belum termasuk santri sehat yang belum pulang, serta menunggu jemputan. Jumlah santri sehat yang belum pulang sebanyak 106 orang. (derium)

Sabtu, 10 Oktober 2020

Cegah Banjir, TNI Turun ke Sungai Citamba



Kuningan News, Dalam meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya dengan Koramil 1501/Kuningan  bersama  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Kuningan menggelar Program Kali Bersih (Prokasih) Sabtu (10/10/2020).

Giat yang digelar dengan melakukan bersih-bersih di sepanjang sungai Citamba, Jalan Syeh Maulana Akbar, Kelurahan Kuningan ini, melibatkan satuan Koramil 1501/Kuningan.

Danramil 1501/Kuningan, Kapten Arh Aep Saepudin R., yang saat itu turut hadir dalam giat mengatakan, hadirnya TNI dalam Prokasih ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap lingkungan hidup.

"Selain itu juga, merupakan bentukantisipasi  terhadap kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana alam, disamping itu juga untuk mengantisipasi dan mencegah berkembangnya wabah penyakit," tambahnya.

Anggota Koramil 1501/Kuningan membantu membersihkan ruas sungai bersama anggota Polsek Kuningan, pegawai DLHK, dan Komunitas Pecinta Alam Akar. Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak kurang lebih 100 orang.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Ketua Kader PKK Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama, dan Sekdis DLHK, Marwoto. (derium)

Jumat, 09 Oktober 2020

Selain Duduk di Aspal, Anggota Dewan pun Hujan-hujanan



Kuningan News, Demo mahasiswa gelombang kedua bada sholat jumatan (9/10/2020), kembali jadi pemandangan menarik di depan gedung dewan. Sekitar 1000 mahasiswa gabungan sejumlah elemen berdemonstrasi mengangkat isu UU Cipta Kerja dan isu limbah.

Mereka menyuarakan penolakannya terhadap UU Ciptaker yang baru saja ditetapkan. Bahkan dalam tuntutannya mereka pun menyoal isu limbah yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy.

Pada aksi siang tersebut agak berbeda dengan aksi pagi harinya. Meski jumlah massa lebih banyak, terlihat tidak ada tindakan penerobosan gerbang gedung yang sempat menimbulkan gesekan dengan aparat. 

Aksi mereka dikemas dengan sidang rakyat. Para wakil rakyat yang hadir diminta untuk duduk di aspal, sama dengan para mahasiswa lainnya. Sedangkan para pucuk pimpinan organisasi mahasiswa, duduk di kursi seolah sedang menyidang para wakil rakyat.

Hingga setengah jam berlalu, pantauan portal berita ini, cuaca di wilayah Ancaran menjadi mendung. Hujan pun turun namun para pengunjuk rasa tetap diam di tempat, begitu pula dengan para anggota dewan.

Mereka memilih untuk basah-basahan selama sekitar satu jam. Orasi mahasiswa didengarkan oleh mereka hingga massa membubarkan diri. 

Bukan hanya para wakil rakyat, kapolres beserta anak buahnya pun memilih untuk hujan-hujanan, tidak mencari tempat untuk berteduh. Tak heran jika para anggota dewan dan kapolres tampak basah kuyup selama sidang rakyat digelar. (derium)

Pagar Dijebol, Beberapa Mahasiswa Terinjak dan Terpukul



Kuningan News, Demonstrasi mahasiswa yang mengangkat isu pemakzulan ketua dewan ricuh. Lantaran tidak boleh masuk halaman gedung, mereka menjebol pagar.

Penjebolan tersebut mengakibatkan sejumlah mahasiswa terinjak-injak dan terpukuli. Ini sebagaimana diakui beberapa mahasiswa yang berteriak kesakitan.

Korlap aksi pun, Achmad Irsyad, ikut terinjak dan terpukul. Apa yang dialaminya diungkapkan langsung dihadapan awak media.

Tak lama kemudian mereka bernegosiasi untuk bisa masuk halaman gedung dan menyegel gedung tersebut. (derium)

Kamis, 08 Oktober 2020

Masalah "Limbah", Pendemo Minta Zul Mundur



Kuningan News, Seruan keinginan Nuzul Rachdy untuk turun dari Jabatan Ketua DPRD terus menggema saat aksi unjuk rasa akibat dari pernyataan Nuzul Rachdy soal Limbah Santri di Halaman Gedung DPRD Kuningan, Rabu (7/10/2020).

Rupanya pernyataan maaf dan klarifikasi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy pada Senin, (5/10/2020), tidak berpengaruh akan aksi dukungan yang datang dari seluruh komponen masyarakat.

Dukungan yang datang terus mengalir, hingga puncaknya hari ini, 73 komponen lapisan masyarakat menyatakan sikap terhadap.

"ucapan seseorang itu mencerminkan karakter sesorang, bila ucapan yang keluar tidak bertanggung jawab apalagi yang keluar dari anggota dewan berarti ini sudah terlihat isi kepalanya,"Seru Iksan Marzuki koordinator lapangan aksi, saat aksi berlangsung 

Sekitar 800 orang dari berbagai komponen di halaman Gedung DPRD Kuningan, terlihat memadati halaman Gedung DPRD tersebut, saat aksi berlangsung sempat terjadi kericuhan,sebab puluhan massa lainnya tidak bisa masuk untuk menyampaikan menyampaikan aspirasi mereka terkait ucapan "limbah" dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzuk Rachdy.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Kuningan (Formasi), Toto Suripto, menilai ucapan Nuzul Rachdy telah menghina, melecehkan dan merendahkan salah satu lembaga ummat Islam, pesantren.

Tiga pernyataan sikap yang disampaikan saat audiensi berlangsung yakni mengecam keras pernyataan Ketua DPRD Kuningan terhadap lembaga pesantren yang menjadi benteng ummat Islam.

"Kedua, kami akan terus mengawal dan meminta BK DPRD Kuningan untuk memroses secara obyektif pada Ketua DPRD agar ditindak secara aturan yang berlaku, " kata Toto.

Yang terakhir, mereka menyatakan mendukung seoenuhnya pada Ponpes Husnul Khotimah agar bisa menuntut Nuzul Rachdy ke dalam jalur hukum.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir pada pukul 19.11 WIB, dengan menyerahkan berkas pernyataan sikap pada Badan Kehormatan DPRD Kuningan.

Sementara itu Ketua BK, Toto Taufikurrohman,pihaknya  pernyataan akan memulai melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.

"Dengan pernyataan sikap yang tadi sudah terdengar, ini berarti BK start melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan ummat muslim lebih bisa bersabar menunggu hasilnya nanti, " kata Toto.

Hingga saat ini, pihaknya telah menerima 2 laporang terkait hal yang sama. "Yang pertama tertulis dari LBH NU, yang kedua dari Forum Masyarakat Peduli Kuningan, ini akan Kami segera tindaklanjuti,"ujarnya.

Toto pun meminta doa dari semuanya agar pelaporan tentang Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy bisa secepatnya diselesaikan. (derium)

Astagfirullah, Gadis 13 Tahun Digilir 4 Pemuda

Foto barang bukti aksi bejat 4 pemuda


Kuningan News, Seorang gadis di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP, diperkosa dalam keadaan mabuk oleh 4 lelaki sekaligus secara bergiliran.

Pemerkosaan terhadap gadis remaja itu, dilakukan di gubuk tengah sawah Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan,pada 30 September 2020.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri  Dandel Malik, didampingi oleh Kasatreskim AKP Danu Raditya Atmaja dan Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, saat press realess di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020), mengatakan ke empat pelaku sudah berencana sejak awal untuk mengelabui korban dengan membawa korban untuk menonton dangdut.

"Salah satu pelaku yang di bawah umur mengajak korban untuk menonton hiburan dangdut, setelahnya korban bersama pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor,"tutur Kapoltes Kuningan.

Setelah dijemput, lanjut AKBP Lukman SD, korban malah dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah yang beralamat di Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

Namun,sebelum ke arah gubuk, pelaku tiga orang pelaku lainnya, C alias Y (21 tahun), HP  dan R alias B (20 tahun), dan seoranh pelaku lainnya di bawa umur, nongkrong di sebuah jembatan dekat gubuk tersebut, sambil meminum minuman keras,"tuturnya.

Kemudian dari situlah para pelaku, merencanakan agar korban bisa dikelabui untuk diperkosa secara bergiliran.

"Jadi pelaku yang membawa korban, pacarnya sendiri,berpura-pura atau beralasan bahwa dirinya telah memiliki hutang terhadap pelaku Inisial HP, nah sebagai penebus hutangnya pelaku di bawah umur memohon kepada anak korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP tersebut,sebagai pelunas sisa pembayaran motor,"paparnya.

Walhasil korban pun mau mengikuti rayuan pelaku yang juga pacarnya, untuk menggunakan tubuhnya sebagai pembayaran motor yang belum dilunasi.

"Setelah korban mengiyakan, kemudian korban dicekoki minuman alkohol hingga tak sadarkan diri, dari situlah korban disetubuhi beramai-ramai,"ungkapnya.

Para tersangka HP Bin C (20 tahun), C alias Y (21 tahun), RS bin U (20 tahun), dan seorang pelaku lagi dibawah umur, warga Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, kini telah diamankan di mapolres Kuningan, dan satu pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur.

Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah celana panjang.

"Sedangkan, dari pelaku yang dibawah umur, Kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU berikut dengan kunci kontaknya, " ujar Kapolres.

Kemudian, dari pelaku HP disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter – MX, berikut STNK dan kunci kontaknya.

Para pelaku diancam dengan  Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " jelasnya. (derium/din)

Rabu, 07 Oktober 2020

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI