Kuningan News

Sabtu, 10 Oktober 2020

Cegah Banjir, TNI Turun ke Sungai Citamba



Kuningan News, Dalam meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya dengan Koramil 1501/Kuningan  bersama  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Kuningan menggelar Program Kali Bersih (Prokasih) Sabtu (10/10/2020).

Giat yang digelar dengan melakukan bersih-bersih di sepanjang sungai Citamba, Jalan Syeh Maulana Akbar, Kelurahan Kuningan ini, melibatkan satuan Koramil 1501/Kuningan.

Danramil 1501/Kuningan, Kapten Arh Aep Saepudin R., yang saat itu turut hadir dalam giat mengatakan, hadirnya TNI dalam Prokasih ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap lingkungan hidup.

"Selain itu juga, merupakan bentukantisipasi  terhadap kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana alam, disamping itu juga untuk mengantisipasi dan mencegah berkembangnya wabah penyakit," tambahnya.

Anggota Koramil 1501/Kuningan membantu membersihkan ruas sungai bersama anggota Polsek Kuningan, pegawai DLHK, dan Komunitas Pecinta Alam Akar. Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak kurang lebih 100 orang.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Ketua Kader PKK Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama, dan Sekdis DLHK, Marwoto. (derium)

Jumat, 09 Oktober 2020

Selain Duduk di Aspal, Anggota Dewan pun Hujan-hujanan



Kuningan News, Demo mahasiswa gelombang kedua bada sholat jumatan (9/10/2020), kembali jadi pemandangan menarik di depan gedung dewan. Sekitar 1000 mahasiswa gabungan sejumlah elemen berdemonstrasi mengangkat isu UU Cipta Kerja dan isu limbah.

Mereka menyuarakan penolakannya terhadap UU Ciptaker yang baru saja ditetapkan. Bahkan dalam tuntutannya mereka pun menyoal isu limbah yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy.

Pada aksi siang tersebut agak berbeda dengan aksi pagi harinya. Meski jumlah massa lebih banyak, terlihat tidak ada tindakan penerobosan gerbang gedung yang sempat menimbulkan gesekan dengan aparat. 

Aksi mereka dikemas dengan sidang rakyat. Para wakil rakyat yang hadir diminta untuk duduk di aspal, sama dengan para mahasiswa lainnya. Sedangkan para pucuk pimpinan organisasi mahasiswa, duduk di kursi seolah sedang menyidang para wakil rakyat.

Hingga setengah jam berlalu, pantauan portal berita ini, cuaca di wilayah Ancaran menjadi mendung. Hujan pun turun namun para pengunjuk rasa tetap diam di tempat, begitu pula dengan para anggota dewan.

Mereka memilih untuk basah-basahan selama sekitar satu jam. Orasi mahasiswa didengarkan oleh mereka hingga massa membubarkan diri. 

Bukan hanya para wakil rakyat, kapolres beserta anak buahnya pun memilih untuk hujan-hujanan, tidak mencari tempat untuk berteduh. Tak heran jika para anggota dewan dan kapolres tampak basah kuyup selama sidang rakyat digelar. (derium)

Pagar Dijebol, Beberapa Mahasiswa Terinjak dan Terpukul



Kuningan News, Demonstrasi mahasiswa yang mengangkat isu pemakzulan ketua dewan ricuh. Lantaran tidak boleh masuk halaman gedung, mereka menjebol pagar.

Penjebolan tersebut mengakibatkan sejumlah mahasiswa terinjak-injak dan terpukuli. Ini sebagaimana diakui beberapa mahasiswa yang berteriak kesakitan.

Korlap aksi pun, Achmad Irsyad, ikut terinjak dan terpukul. Apa yang dialaminya diungkapkan langsung dihadapan awak media.

Tak lama kemudian mereka bernegosiasi untuk bisa masuk halaman gedung dan menyegel gedung tersebut. (derium)

Kamis, 08 Oktober 2020

Masalah "Limbah", Pendemo Minta Zul Mundur



Kuningan News, Seruan keinginan Nuzul Rachdy untuk turun dari Jabatan Ketua DPRD terus menggema saat aksi unjuk rasa akibat dari pernyataan Nuzul Rachdy soal Limbah Santri di Halaman Gedung DPRD Kuningan, Rabu (7/10/2020).

Rupanya pernyataan maaf dan klarifikasi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy pada Senin, (5/10/2020), tidak berpengaruh akan aksi dukungan yang datang dari seluruh komponen masyarakat.

Dukungan yang datang terus mengalir, hingga puncaknya hari ini, 73 komponen lapisan masyarakat menyatakan sikap terhadap.

"ucapan seseorang itu mencerminkan karakter sesorang, bila ucapan yang keluar tidak bertanggung jawab apalagi yang keluar dari anggota dewan berarti ini sudah terlihat isi kepalanya,"Seru Iksan Marzuki koordinator lapangan aksi, saat aksi berlangsung 

Sekitar 800 orang dari berbagai komponen di halaman Gedung DPRD Kuningan, terlihat memadati halaman Gedung DPRD tersebut, saat aksi berlangsung sempat terjadi kericuhan,sebab puluhan massa lainnya tidak bisa masuk untuk menyampaikan menyampaikan aspirasi mereka terkait ucapan "limbah" dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzuk Rachdy.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Kuningan (Formasi), Toto Suripto, menilai ucapan Nuzul Rachdy telah menghina, melecehkan dan merendahkan salah satu lembaga ummat Islam, pesantren.

Tiga pernyataan sikap yang disampaikan saat audiensi berlangsung yakni mengecam keras pernyataan Ketua DPRD Kuningan terhadap lembaga pesantren yang menjadi benteng ummat Islam.

"Kedua, kami akan terus mengawal dan meminta BK DPRD Kuningan untuk memroses secara obyektif pada Ketua DPRD agar ditindak secara aturan yang berlaku, " kata Toto.

Yang terakhir, mereka menyatakan mendukung seoenuhnya pada Ponpes Husnul Khotimah agar bisa menuntut Nuzul Rachdy ke dalam jalur hukum.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir pada pukul 19.11 WIB, dengan menyerahkan berkas pernyataan sikap pada Badan Kehormatan DPRD Kuningan.

Sementara itu Ketua BK, Toto Taufikurrohman,pihaknya  pernyataan akan memulai melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.

"Dengan pernyataan sikap yang tadi sudah terdengar, ini berarti BK start melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan ummat muslim lebih bisa bersabar menunggu hasilnya nanti, " kata Toto.

Hingga saat ini, pihaknya telah menerima 2 laporang terkait hal yang sama. "Yang pertama tertulis dari LBH NU, yang kedua dari Forum Masyarakat Peduli Kuningan, ini akan Kami segera tindaklanjuti,"ujarnya.

Toto pun meminta doa dari semuanya agar pelaporan tentang Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy bisa secepatnya diselesaikan. (derium)

Astagfirullah, Gadis 13 Tahun Digilir 4 Pemuda

Foto barang bukti aksi bejat 4 pemuda


Kuningan News, Seorang gadis di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP, diperkosa dalam keadaan mabuk oleh 4 lelaki sekaligus secara bergiliran.

Pemerkosaan terhadap gadis remaja itu, dilakukan di gubuk tengah sawah Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan,pada 30 September 2020.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri  Dandel Malik, didampingi oleh Kasatreskim AKP Danu Raditya Atmaja dan Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, saat press realess di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020), mengatakan ke empat pelaku sudah berencana sejak awal untuk mengelabui korban dengan membawa korban untuk menonton dangdut.

"Salah satu pelaku yang di bawah umur mengajak korban untuk menonton hiburan dangdut, setelahnya korban bersama pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor,"tutur Kapoltes Kuningan.

Setelah dijemput, lanjut AKBP Lukman SD, korban malah dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah yang beralamat di Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

Namun,sebelum ke arah gubuk, pelaku tiga orang pelaku lainnya, C alias Y (21 tahun), HP  dan R alias B (20 tahun), dan seoranh pelaku lainnya di bawa umur, nongkrong di sebuah jembatan dekat gubuk tersebut, sambil meminum minuman keras,"tuturnya.

Kemudian dari situlah para pelaku, merencanakan agar korban bisa dikelabui untuk diperkosa secara bergiliran.

"Jadi pelaku yang membawa korban, pacarnya sendiri,berpura-pura atau beralasan bahwa dirinya telah memiliki hutang terhadap pelaku Inisial HP, nah sebagai penebus hutangnya pelaku di bawah umur memohon kepada anak korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP tersebut,sebagai pelunas sisa pembayaran motor,"paparnya.

Walhasil korban pun mau mengikuti rayuan pelaku yang juga pacarnya, untuk menggunakan tubuhnya sebagai pembayaran motor yang belum dilunasi.

"Setelah korban mengiyakan, kemudian korban dicekoki minuman alkohol hingga tak sadarkan diri, dari situlah korban disetubuhi beramai-ramai,"ungkapnya.

Para tersangka HP Bin C (20 tahun), C alias Y (21 tahun), RS bin U (20 tahun), dan seorang pelaku lagi dibawah umur, warga Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, kini telah diamankan di mapolres Kuningan, dan satu pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur.

Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah celana panjang.

"Sedangkan, dari pelaku yang dibawah umur, Kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU berikut dengan kunci kontaknya, " ujar Kapolres.

Kemudian, dari pelaku HP disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter – MX, berikut STNK dan kunci kontaknya.

Para pelaku diancam dengan  Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " jelasnya. (derium/din)

Rabu, 07 Oktober 2020

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

Selasa, 06 Oktober 2020

Santri Terpapar Naik Jadi 400, Pemulangan Santri Baru 50 Persen



Kuningan News, Ponpes Husnul Khotimah betul-betul tengah dilanda musibah. Penyebaran covid di ponpes besar tersebut begitu cepat. 

Data terbaru, angka positif mencapai 400an orang. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 40 orang.

"Datanya sudah 400an orang. Belum hasil swab terbaru. Mudah-mudahan tidak bertambah," sebut Camat Jalaksana, Toni, Selasa (6/10/2020).

Saat ini proses Pemulangan santri sedang dilaksanakan. Karena jumlah santri mencapai 3500 orang, hingga hari ini baru 50% yang sudah pulang. 

"Pemulangan santri ini sudah dimulai 1 Oktober lalu. Bertahap, dan sekarang sudah 50%an," ungkapnya. (derium)