Kuningan News – Ali Action harus gigit jari. Pasalnya, bangunan baru yang direncanakan untuk pengembangan rumah makannya di Jalan Raya Cilowa, disegel Satpol PP. Penyegelan tersebut dilaksanakan petugas Kamis (11/2/2021) siang. Lokasinya berdempetan dengan sungai dan jembatan. Bahkan terdapat ruangan yang posisinya di bawah tanah atau di bawah jalan raya. Menurut Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, banyak aturan yang diduga dilanggar. Setidaknya terdapat 3 perda yang diduga dilanggar oleh Ali Action. Diantaranya Perda 19/2022 tentang ketentuan garis sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi. “Pada pasal 13 ayat 1 huruf b menyebutkan, daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha,” terang Agus. Perda 13/2007 tentang irigasi pun diduga dilanggar oleh bangunan tersebut. Pada pasal 52 huruf c, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentinga...