Kuningan News - Tarif hotel dinas untuk menteri yang mencapai 9,3 juta rupiah per malam kini menjadi sorotan publik. Angka ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menimbulkan perdebatan mengenai efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Biaya tinggi ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi kehidupan banyak warga yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Selain tarif hotel yang mencolok, biaya konsumsi rapat menteri dan pejabat setingkatnya juga tak kalah mengejutkan. Tertulis yakni sebesar 171 ribu rupiah per orang saat rapat. Angka tersebut dianggap sangat tinggi oleh masyarakat, terutama ketika dihadapkan dengan kenyataan bahwa program makan bergizi yang disediakan secara gratis hanya dihargai 10 ribu rupiah. Hal ini menciptakan kesan adanya ketidakseimbangan dalam pengeluaran pemerintah. Pengeluaran yang tinggi untuk hote...